Ringan Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Divonis 23 Bulan

-
Ringan Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Divonis 23 Bulan
VONIS RINGAN: Miftakhul Jannah menjalani sidang vonis kasus penjualan anak di bawah umur di PN Surabaya, Selasa (6/3). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Kejahatan mucikari ini jelas: Menjual anak di bawah umur! Tapi Miftakhul Jannah alias Ramitha, sang mucikari yang terbukti besalah melanggar UU Perlindungan Anak, hanya divonis 2 tahun 8 bulan atau 23 bulan penjara. Jauh dari ancaman hukuman maksimal. Dalam amar putusannya, ketua mejelis hakim FX Hanung Dwi menyatakan, terdakwa bersalah sesuai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha, ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3). Baca: Gara-gara Surat Wasiat, Bos Perusahaan Obat Digugat Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Jika tidak tidak membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara 1 bulan sebagai pengganti, terang hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim Hanung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari ancaman hukuman maksimal pada pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika mengacu pada pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagian Rp 200 Ribu Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya di Hotel Narita Surabaya, September 2017. Seorang mucikari bernama Miftakhul Jannah alias Ramitha ditangkap saat kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur. Jannah yang bertindak sebagai mucikari diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS kepada lelaki hidung belang. Modusnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp. Baca: Kurir Narkoba Wilayah Tapal Kuda Dituntut 20 Tahun Penjara Untuk sekali boking, Jannah yang juga akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp 1,2 juta. Dari nilai itu, Jannah mendapat bagian Rp 200 ribu. Kepada polisi, Jannah mengaku merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK dari tempat hiburan malam. Usai ditangkap, polisi menjerat Jannah dengan pasal berlapis yakni, pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.