Respons Cepat BPKH Limited, Salurkan Kompensasi Rp 3,7 M ke 42 Ribu Jamaah Haji!

Reporter : -
Respons Cepat BPKH Limited, Salurkan Kompensasi Rp 3,7 M ke 42 Ribu Jamaah Haji!
RESPONS CEPAT: BPKH Limited respons cepat kekurangan layanan konsumsi dengan beri kompensasi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited -- anak  usaha BPKH -- mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab.

Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah terdampak.

Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jamaah haji telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut.

Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 riyal (SAR) atau sekitar Rp 3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025), menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia.

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujarnya.

Penyaluran kompensasi, tandas Sidiq, dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung BPKH Limited.

Selain itu, perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya, agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan,” ucap Sidiq.

“Kompensasi yang cepat dan tepat,  merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jamaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman,” tandasnya.

Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE/ Ready to Eat), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Selain itu, BPKH Limited mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.

Sebagai entitas anak perusahaan dari BPKH yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia.{*}

| Baca berita Haji. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.