Aksi Syahrini di Tol Waru-Juanda Melanggar dan Berbahaya

BAHAYA DAN MELANGGAR: Artis Syahrini saat melakukan sesi pemotretan di Jalan Tol Waru-Juanda yang diunggak di akun Instagram-nya. | Foto: Capture Instagram
SURABAYA, Barometerjatim.com Kali ini aksi artis Syahrini dicemooh warganet serta disorot pihak Polda Jatim hingga Kemenhub. Gara-garanya perempuan yang menjuluki dirinya "Princess" itu melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol Waru-Juanda.
Foto-foto aksi berbahaya tersebut diunggah Syahrini di akun Instagramnya @princessyahrini pada 5 Maret 2018. Ada dua foto yang diunggah dengan caption 'Melangkah Manjah Di Jalan Tol Surabayaaah... Yaa... Khaaaaannn!'.
Di foto itu, Syahrini terlihat mengenakan baju serba hitam ketat, lengkap dengan topi khasnya dan berkacamata hitam. Dia melangkah dengan senyum mengembang di permukaan aspal jalan tol, laiknya model berlenggak-lenggok di atas catwalk.
Baca: Geber Motor di Jalan Tol, Foto Ibu Ini Viral
Bukannya mendapat pujian, aksi Syahrini malah mendapat sejumlah komentar nyinyir di Instagramnya. Sebab, jalan tol yang hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat alias pejalan kaki dilarang.
"Ini kan jalan tol. Biar apa sih foto di jalan tol. Melanggar aturan nih," tulis akun @fati_hidayathaay10.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim pun menyoroti ulah Syahrini. "Kalau ada izinnya enggak masalah. Tapi kalau tidak jelas dilarang, melanggar undang-undang tentang jalan," terang Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3).
Baca: Mengular Sepanjang 36,27 Km, Tol Sumo Diresmikan Jokowi
Akankah Syahrini ditindak? Aldian menegaskan pihaknya bisa menindak Syahrini sesuai ketentuan yang berlaku jika ada laporan masuk. "Untuk sementara mungkin akan kami peringatkan manajemennya," tandasnya.
Tak hanya Polda, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan ulah Syahrini karena jalan tol bukan tempat untuk melakukan sesi foto. Sesuai filosofinya sebagai jalan bebas hambatan, tidak boleh ada gangguan apapun, apalagi berhenti di jalan tol karena itu membahayakan.
"Kalau di jalur utamanya, pasti kecepatannya tinggi. Ya, bahaya lah. Jalan tol bukan tempat untuk berfoto-foto," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Dia menambahkan, berhenti di jalan tol merupakan hal berbahaya. Selain itu, apa yang dilakukan Syahrini, entah disengaja atau tidak, hal itu tidak mendidik.
Baca: Tol Jombang-Moker Diresmikan, Kapan Pandaan-Malang?
"Memang ada jalur emergency, tapi kalau ada kendaraan berhenti misalnya mogok, pasti dibantu polisi, kalau enggak emergency, juga akan didatangi polisi. Kalau foto-foto, janganlah, bukan tempatnya," ujarnya.
Pun demikian dengan pengelola tol Waru-Juanda, PT Citra Margatama Surabaya (CMS) juga menyesalkan ulah Syahrini yang berfoto di pinggir jalan tol.
"Takutnya kalau orang tahu itu Syahrini, malah turun semua ikutan foto," kata Asisten Manajer Hubungan Industrial dan Humas PT CMS, Zulkhair.
Tindakan itu, tambah Zulhair, melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Melanggar UU jalan, ancaman hukumannya paling lama 18 bulan," katanya.