Gara-gara Surat Wasiat, Bos Perusahaan Obat Digugat

GUGAT SURAT WASIAT: Kuasa hukum Supeno, Victor S Quartia menunjukkan surat gugatan pembatalan wasiat. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Menyedihkan! Harta warisan rupanya bisa membuat perpecahan keluarga. Hal itu menimpa keluarga bos sebuah perusahaan obat terkenal yang mengolah PT Kaliroto dan PT Kijang Emas Jaya.
Perpecahan berawal dari anak kedua keluarga ini, Supeno Tirto Kusumo yang dikeluarkan dari daftar ahli waris melalui surat wasiat sebelum ayahnya, Sugiarto meninggal pada 12 Januari 2015.
"Sehingga ahli waris dr Sugiarto hanya istri bernama Puspa Dewi dan anaknya Lukito Tirto (anak pertama) Kusumo, Hidayat Tirto kusumo (anak ketiga) dan Maylina Tirto Kusumo (anak keempat)," tutur Victor S Quartia, kuasa hukum Supeno di Surabaya, Kamis (1/3).
Isi wasiat, lanjut Victor, "Pak supeno tidak termasuk dalam ahli waris. Padahal Pak Supeno anak kedua. Ini anak kandung."
Baca: Kurir Narkoba Wilayah Tapal Kuda Dituntut 20 Tahun Penjara
Setelah Supeno dicoret dari daftar ahli waris, kekayaan dan saham perusahaan dibagi ke ibu dan saudaranya. Sementara Supeno tidak diizinkan mengoperasikan segala macam perusahaan milik keluarga.
Dalam akta wasiat, diceritakan supeno pergi dari rumah sejak umur 18 tahun dan tidak berhubungan dengan keluarga serta menolak warisan.
"Faktanya, hubungan Supeno baik dengan keluarga dan selama ini bekerja sendiri. Bahkan saat nikah dihadiri ayahnya. Tiap Imlek pun selalu kumpul keluarga," tambahnya.
Baca: Ringan! Penganiaya Wartawan Duta Hanya Divonis Percobaan
Karena itu pihaknya mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang sudah jatuh ke pihak lain.
"Kami juga mempertanyakan keaslian surat wasiat itu. Karena ini dibuat tiga bulan sebelum orang tuanya meninggal. Padahal saat itu kondisinya sakit keras, sehingga tidak cakap melakukan tindakan perdata termasuk membuat surat wasiat," jelasnya.
Victor menegaskan hanya meminta hak dari kliennya, Supeno sebagai ahli waris. "Kami hanya meminta hak Pak supeno sebagai ahli waris Sugiarto tetap ada," pungkasnya.