Ringan Penganiaya Wartawan Duta Hanya Divonis Percobaan

-
Ringan Penganiaya Wartawan Duta Hanya Divonis Percobaan
VONIS RINGAN: Wartawan televisi lokal Surabaya, Bagus Priyono saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (16/1). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menyatakan wartawan televisi lokal Surabaya, Bagus Priyono bin Priyo Pitoyo terbukti menganiaya wartawan Harian Duta Masyarakat, Abdul Azis. Meski demikian, Bagus hanya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan vonis ini Bagus tidak perlu menjalani tahanan, namun jika dalam 1 tahun tersebut melakukan kesalahan serupa maka dia langsung dipenjara selama 6 bulan. Dalam amar putusannya, Maxi memaparkan semua unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terpenuhi, sehingga terdakwa harus dihukum. Untuk itu perlu mempertimbangkan juga hal yang memberatkan dan meringankan," katanya dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (16/1). Baca: Main Tonjok, Wartawan TV Lokal Diadili di PN Surabaya "Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Menanggapi putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 7 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (5/12) lalu. Sebaliknya, penasihat hukum Abdul Azis, Asman Afif Ramadhan mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dengan fakta yang ada mustahil hanya divonis percobaan, ujarnya.

Masak tuntutan 7 bulan jadi hukuman percobaan Jaksa diam. Kalau sampai tidak banding ya pasti ada sesuatu.

Karena itu, pria yang akrab disapa Rama tersebut berharap JPU menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Apalagi, fakta-fakta di persidangan termasuk berdasarkan keterangan saksi justru memperberat terdakwa. Masak tuntutan 7 bulan jadi hukuman percobaan Jaksa diam. Kalau sampai tidak banding ya pasti ada sesuatu, sindirnya. Rama mengingatkan, fungsi JPU sebagai bagian dari fungsi hukum acara pidana, yaitu untuk mencari atau setidaknya mendekati kebenaran materil. Pada prinsipnya, kata Rama, seorang terdakwa hanya boleh dipidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang dia lakukan. Baca: Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Duta Diterima Jaksa Karenanya apabila JPU dapat membuktikan kesalahan dan perbuatan yang didakwakan ya harus berani banding, tandasnya. Seperti diberitakan, Bagus menganiaya Azis saat keduanya bermain futsal di Lapangan Futsal Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat perbuatan Bagus, Azis mengalami rasa sakit dan terhalang untuk melakukan aktivitas. Sehingga Bagus diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.