Tak Mau Jabatan Hilang, Direktur RSUD Harjono Diduga Nyuap Bupati Ponorogo Rp 1,25 M!

Reporter : -
Tak Mau Jabatan Hilang, Direktur RSUD Harjono Diduga Nyuap Bupati Ponorogo Rp 1,25 M!
KINI DIBORGOL: Yunus Mahatma, tersangka pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebanyak Rp 1,25 miliar demi mempertahankan jabatannya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, bermula pada awal 2025 Yunus yang menjabat Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti.

Dia lantas berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap kepada Sugiri agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian pada periode April sampai dengan Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Selanjutnya, ucap Asep Guntur, pada November 2025 YUM kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik (NNK).

“Nah yang terakhir ini, inilah yang kemudian kita tangkap. Jadi saat proses penyerahannya yang Rp 500 juta pada awal November atau beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan,” terangnya.

“Sehingga, total uang yang telah diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan tersebut mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta,” katanya.

Sebelum KPK melakukan tangkap tangan, pada 3 November 2025 Sugiri minta uang kepada Yunus sebanyak Rp 1,5 miliar, kemudian pada 6 November 2025 bupati yang juga kader PDIP tersebut menagih uang yang diminta.

“Jadi tanggal 3 November itu minta uangnya Rp 1,5 miliar, kemudian pada 6 November SUG kembali menagih uang tersebut, nah tanggal 7-nya uangnya ada dan baru disampaikan,” kata Asep Guntur.

Maka pada 7 November 2025, teman dekat YUM berinisial IBP berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim berinisial ED untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK.

“Karena SUG sedang ada kegiatan, penyerahan uangnya diserahkan NNK. Tapi NNK tidak mengetahui awalnya untuk keperluan apa atau akan ada penyerahan. Tapi karena SUG ada kegiatan tidak bisa menemui YUM, maka NNK diminta menerima uang tersebut,” ujar Asep Guntur.

“Selanjutnya NNK melaporkan uang sudah ada pada dirinya dan sudah disimpan. Artinya tetap dalam penguasaan SUG. Uang tunai Rp 500 juta tersebut, kemudian diamankan tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” imbuhnya.{*}

| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.