Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Beber Keterkaitan Khofifah!

Reporter : -
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Beber Keterkaitan Khofifah!
KETERKAITAN: Gubrnur Khofifah, ada keterkaitan dengan hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Tak hanya menahan 4 dari 21 tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjelaskan keterkaitan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Terlebih dia pernah diperiksa selama 8 jam di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Pokir ini kan berasal dari dana APBD. Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif. Kalau yang ini penggunaannya di legislatif untuk dana pokir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

"Jadi kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya," jelasnya.

Selain Khofifah, KPK juga menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Ini keterkaitannya begini. Untuk Menteri Desa ini, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD Jatim. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," ujarnya.

Kemudian untuk LaNyalla, saat kasus terjadi dia menjabat Wakil Ketua KONI Jatim. Menurut Asep Guntur, KPK juga mendalami program-program KONI Jatim yang dialiri hibah dari dinas Pemprov Jatim.

"Ini bentuknya program di dinas-dinas. Jadi dana hibah ini bukan diberikan uangnya, tapi nanti dibentuk dulu dititipkan jadi program. Misalnya di PUPR, nanti PUPR untuk sarana dan prasarana pembangunan misalkan jalan dan yang lainnya. Kemudian untuk pembangunan sarana olahraga dan lainnya, nah itu bisa ke KONI,” katanya.

“Jadi ada yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya termasuk dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas, dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” bebernya.

Tahan Empat Tersangka

Sebelumnya, setelah hampir 15 bulan terkatung-katung menyandang status tersangka, 4 orang dari 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim akhirnya ditahan KPK. Mereka adalah terduga pemberi kepada Kusnadi.

Dalam korupsi dana hibah pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka sejak 5 Juli 2024.

Rinciannya, 4 orang sebagai tersangka pihak penerima yaitu KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), dan BGS (Bagus Wahyudiono/staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi (lihat daftar).

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Asep Guntur.

Nah, saat ini yang ditahan pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober di Rutan cabang KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.