Ada Temuan BPK Rp 249,2 M, KPK Didesak Turun Usut Hibah di Dinas PRKPCK Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan patgulipat dana hibah. Kali ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim yang dikepalai I Nyoman Gunadi, Rabu (26/11/2025).
Massa Jaka Jatim menggeruduk kantor dinas di Jalan Gayung Kebonsari, Gayungan, Surabaya tersebut sambil mengusung spanduk bertuliskan “Pecat dan Tangkap Kepala Dinas PRKPCK Provinsi Jatim, Uang Negara Rp 249,2 Miliar Dikorupsi Mentah-mentah”.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya menyampaikan Dinas PRKPCK merupakan salah satu OPD Pemprov Jatim yang mengelola dana hibah cukup fantastis setiap tahun. Jumlah anggarannya mencapai ratusan miliar bahkan triliunan, namun diduga banyak yang tak jelas peruntukannya.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jatim, beber Musfiq, pada 2023 terdapat dana hibah sekitar 1.301 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang tidak jelas peruntukannya. Dugaan kuat, anggaran tersebut dikorupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 236.533.869.464.
Lalu pada 2024, ada dana hibah sekitar 79 Pokmas dengan nilai pagu anggaran Rp 12.753.000.000 juga tidak jelas peruntukannya alias fiktif.
“Jadi jumlah total keseluruhan anggaran dana hibah di Dinas PRKPCK Jatim yang tidak jelas dibelanjakan sejak 2023 sampai 2024 sebesar Rp 249,2 miliar (249.286.862.464),” ungkap Musfiq.
“Ingat! Dinas PRKPCK Jatim hari ini telah menghanguskan uang negara sekitar Rp 249,2 miliar dengan pengerjaan dana hibah yang tidak jelas klausulnya, tidak jelas kegiatannya,” sambungnya.
Laporkan KPK 9 Desember
Musfiq kembali menegaskan, indikasi kerugian uang negara Rp 249,2 miliar sejak 2023-2024 tersebut bukan asal-asalan, tapi murni hasil audit investigasi BPK RI perwakilan Jatim dari dua tahun anggaran berjalan.
“Sehingga kalau dibiarkan terus-menerus, maka anggaran hibah selalu menjadi bancakan bersama setiap tahunnya, lagi-lagi rakyat Jatim yang dirugikan dan menjadi korban,” ujarnya.
Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 44 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2024, sudah mengatur secara detail terkait pelaksaan hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
USUT: Holik Ferdiansyah, desak Kadis PRKPCK tak hanya mundur tapi diusut. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Berdasarkan hasil penelusuran Jaka Jatim, lanjut Musfiq, amburadulnya program dana hibah di Dinas PRKPCK Jatim murni kesalahan dinas. Sebab, OPD tersebut sebagai tim pelaksana teknis mulai awal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
“Karena itu tidak boleh lempar batu sembunyi tangan, ketika ada kesalahan program dana hibah dialihkan kepada rekanan maupun aspirator anggota DPRD Jatim. Ini jelas permainan para koruptor di DPRKPCK Jatim,” katanya.
Menurut Musfiq, kondisi anggaran dana hibah sebenarnya sudah lama tercium tidak beres di Dinas PRKPCK Jatim, namun Aparat Penegak Hukum (APH) sulit mendalami tanpa adanya pengaduan dan pelaporan.
Karena itu, Jaka Jatim akan melaporkannya ke KPK. “Dipastikan tanggal 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Antikorupsi, kami akan laporkan Dinas PRKPCK Jatim ke KPK,” katanya.
Sebenarnya, ketika didalami bukan hanya anggaran dana hibah saja yang rawan. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun nonfisik juga rawan di Dinas PRKPCK Jatim, sehingga perlu pantauan khusus dari kepala daerah.
“Banyak program-program yang amburadul, yang tidak jelas, dan itu bukan hanya bergerak dalam dana hibah. Data transfer pusat ke daerah melalui OPD ini yang bernama DAK dan DAU, itu ratusan miliar juga,” kata Musfiq.
RP 249,2 M: Musfiq, uang negara Rp 249,2 miliar di Dinas PRKPCK diduga dikorupsi. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
“Ada yang sistemnya PL (Penunjukan Langsung), lelang, dan itu segala bentuk permainan, dikelola secara masif melalui panitia lelang yang sudah dijagokan oleh kepala dinas, camkan itu!” sambungnya.
Karena itu, Jaka Jatim mendesak I Nyoman Gunadi agar mundur dari Kepala Dinas PRKPCK. “Nyoman harus mundur. Kami anggap tidak berkompeten menjadi Kepala DPRKPCK Jatim,” ujarnya.
“Oke, anda bisa 'pengkoboian' ke mana-mana, tapi Jaka Jatim tidak akan pernah mundur satu langkah pun untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Jatim,” imbuhnya.
Orator lainnya, Holik Ferdiansyah menyampaikan Rp 249,2 miliar bukanlah angka kecil. Kalau dipakai dengan benar misalnya untuk pembangunan di Jatim, maka manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Tapi ketika Rp 249,2 miliar kerugian negara itu diaudit, hilang entah ke mana, maka sampai kapan pun Jatim tidak akan menjadi provinsi yang baik-baik saja. Jatim hanya akan dicap jadi provinsi paling korup,” katanya.
Dia juga mendesak I Nyoman Gunadi tidak hanya mundur dari Kepala Dinas PRKPCK Jatim, tapi juga harus diusut. Terlebih, bukan kali ini saja dia 'kesenggol' hukum.
“Tahun 2022, I Nyoman Gunadi pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi pada 2016 terkait pameran yang dilaksanakan di Jatim Expo,” ungkapnya.
Hingga demonstrasi berakhir, upaya Jaka Jatim mengajak dialog tak bersambut karena tak ada satu pun perwakilan Dinas PRKPCK Jatim yang menemui massa. Namun Musfiq memastikan akan terus mengawal kasus korupsi hibah di Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur