Sidang Dugaan Selingkuh Istri TNI, Ahli: BAP Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti!

Reporter : -
Sidang Dugaan Selingkuh Istri TNI, Ahli: BAP Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti!
KETERANGAN AHLI: Sholehuddin usai dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Sholehuddin berpendapat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan pasal 281 KUHP tentang asusila tidak bisa menggunakan logika awam namun harus dengan logika hukum yang ketat.

"Juga harus menggunakan pembuktian yang memenuhi syarat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pasal 284 sendiri adalah delik aduan absolut," katanya usai memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan perselingkuhan dengan terdakwa Pratu RAB di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa (19/8/2025).

Sholehuddin menekankan, membuktikan perzinaan tidak cukup hanya melihat seseorang keluar masuk hotel atau menilai kedekatan personal.

Namun yang dibutuhkan adalah bukti ilmiah seperti sisa sperma pada barang bukti yang diperiksa di laboratorium, atau saksi yang secara langsung melihat terjadinya persetubuhan. Tanpa itu, sulit memenuhi unsur pasal 284.

"Selain itu, jika satu pelaku dugaan perzinaan diproses, maka pasangannya juga wajib diproses, tidak boleh hanya salah satu," ujarnya.

Adapun pasal 281 KUHP yang juga didakwakan berhubungan dengan perbuatan cabul di muka umum, bahkan jika dilakukan dengan pasangan sah.

Selain soal konstruksi pasal, Sholehuddin mengingatkan posisi hukum dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa diperlakukan sebagai alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik dalam melimpahkan perkara.

"Keterangan yang memiliki kekuatan hukum justru adalah yang diberikan langsung di persidangan, di bawah sumpah, karena itulah yang bersifat otentik dan sah di mata hukum, " ucapnya. 

Bantah Seluruh Tuduhan

Perkara ini menyangkut tuduhan perselingkuhan antara terdakwa dengan DW, istri atasannya sendiri.

Perkara pidana dengan register nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini ditangani di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan susunan Majelis Hakim terdiri dari Kolonel Laut H Amriandie (hakim ketua), serta Letkol CHK M Arif Sumarsono dan Mayor Laut Mirza Ardiansyah (hakim anggota).

Bertindak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Yadi Mulyadi, sedangkan laporan perkara ini berasal dari Letkol DA, atasan terdakwa.

Pada persidangan 6 Agustus 2025, DW hadir sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis, dia secara tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya.

“Bantahan dibenarkan juga oleh Pratu RAB," ujar Kuasa Hukum DW, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji.

Pada sidang sebelumnya, Yasin menjelaskan di depan persidangan yang menguatkan keterangan saksi bahwa tidak ada perzinaan. Fakta ini berlawanan dengan isi BAP yang sebelumnya menyebutkan adanya hubungan terlarang.

"Selain itu, Ibu DW menghadirkan hasil uji grafonomi yang menyingkap dugaan serius bahwa surat-surat yang dijadikan barang bukti oleh penyidik bukanlah tulisan tangannya, melainkan alat bukti yang diduga palsu dan direkayasa," ucapnya.

Sedangkan pada sidang 13 Agustus 2025, Fery menjelaskan jika terdakwa mencabut seluruh keterangannya di BAP. Dia menyatakan, pengakuan yang dituangkan penyidik ke dalam BAP sama sekali tidak mencerminkan kebenaran.

Dijelaskan Yasin, dugaan BAP yang selama ini dijadikan dasar dakwaan sesungguhnya lahir dari proses hukum yang sah, atau justru dari praktik yang menyalahi hukum dan keadilan ini semakin kuat dengan hadirnya dua saksi kunci lainnya, yaitu DW sendiri dan asisten rumah tangga bernama DV.

Agenda sidang berikutnya yakni tuntutan dari Oditur Militer, Letkol Yadi Mulyadi yang akan menjadi penentu arah perkara ini selanjutnya.{*}

| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.