Diduga Peras Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Rp 50 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap!

SURABAYA | Barometer Jatim – Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya, SH alias DS (24) warga Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak ditangkap dan ditahan di Polda Jatim.
Keduanya ditangkap terkait dugaan pemerasan dan atau pengancaman dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai.
“Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan secara serentak oleh para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
“Waktu kejadian yaitu Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau lokasi terjadinya tindak pidana, yaitu di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya,” terangnya.
Terancam 9 Tahun
Kronologi kejadian, beber Jules, pada Rabu (19/7/2025) tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dindik Jatim yang akan digelar pada Senin (21/7/2025).
“Dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung Paewai, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” ujarnya.
Kemudian pada Sabtu (19/7/2025), kedua tersangka dan dua orang saksi yang mewakili Aries, yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
"Pada akhirnya, disepakati untuk memberikan keuangan secara tunai Rp 50 juta, agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan men-take down isu perselingkuhan kepala dinas/pelapor (Aries) yang sudah disebarkan tersangka di media sosial Instagram dan Tiktok," papar Jules.
“Namun saat itu, keuangan yang dibawa oleh perwakilan dari korban sebesar Rp 20.050.000,” imbuhnya.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim mengamankan dan melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di parkiran salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, berikut uang tunai Rp 20.050.000 di dalam paperbag yang ada di dalam baju SH alias BS.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jules.
Turut diamankan pula sebagai barang bukti, yakni satu bendel surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi yang dikirimkan organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Antikorupsi, 2 buah handphone, dan 1 buah sepeda motor.
Dari penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim, FGR tidak memiliki izin dan anggotanya hanya dua, yakni kedua tersangka.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. Tersangka ditahan sejak Senin (21/7/2025) di Rutan Polda Jatim,” ujar Jules.{*}
| Baca berita Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur