Masih Nekat Beroperasi di Jalan Tunjungan Surabaya, 4 Jukir Liar Diringkus!

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya resmi meniadakan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi, salah satunya di Jalan Tanjung Anom.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan evaluasi pada 15-31 Juli 2025.
"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," tegasnya, Jumat (1/8/2025) malam.
Selain di Jalan Tanjung Anom, sejumlah kantong parkir resmi lainnya yang telah disiapkan untuk mengakomodasi pengunjung Jalan Tunjungan antara lain di Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.
Menjaga keamanan parkir di Jalan Tunjungan, Dishub melakukan sosialisasi kepada pengunjung sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) tidak resmi.
Trio mengungkap, dalam penertiban pihaknya mengamankan empat orang yang diduga sebagai jukir tidak resmi di lokasi parkir resmi.
“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelasnya usai melakukan penertiban di kawasan Jalan Tanjung Anom, Jumat (1/8/2025) malam.
Para petugas tidak resmi itu, lanjut Trio, langsung diserahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, para jukir tidak resmi tersebut masih berpegang pada 'sejarah lama' dan tetap menguasai lahan parkir, meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan Dishub dan dialokasikan untuk jukir resmi.
Mencegah kembalinya jukir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi-lokasi parkir resmi. "Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini," ujarnya.
Mengenai tarif parkir di Jalan Tunjungan, Trio kembali menegaskan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Jika ada jukir yang menarik biaya lebih dari ketentuan, hal itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi tipiring.
“Apabila masih menemukan pungli, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pungli melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” terangnya.
Dia yakin, parkir TJU tidak akan mengurangi jumlah pengunjung. Sebab, pembagian kantong parkir di Jalan Tunjungan kini lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.
“Selain itu, untuk lebih meningkatkan daya tarik Jalan Tunjungan, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar berbagai event, seperti pertunjukan musik di trotoar dan lainnya,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur