Lihat Pembuang Sampah Sembarangan di Surabaya? Laporkan, Ada Bonus Rp 200 Ribu!

Reporter : -
Lihat Pembuang Sampah Sembarangan di Surabaya? Laporkan, Ada Bonus Rp 200 Ribu!
SAMPAH: Satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya saat membersihkan sampah. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memberikan bonus Rp 200 ribu, bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi buang sampah sembarangan.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.

“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” terangnya, Jumat (10/7/2025).

Dedik memaparkan, mekanisme pelaporan warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video akan diteruskan ke tim yustisi DLH Surabaya yang memiliki grup khusus dengan para camat untuk proses tracking.

"Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," terangnya.

Namun tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekaman  video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat.

Video Jadi Bukti

Selanjutnya, setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video.

“Ini yang penting, bonus Rp 200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? Untuk mengantisipasi potensi kecurangan dimana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ucapnya.

Selain itu, ucap Dedik, aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya skenario pura-pura buang sampah sembarangan. “Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp 75.000, bonusnya Rp 200.000 ya tidak bisa," tegasnya.

Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp 50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran.

Meskipun Surabaya secara keseluruhan kini sangat bersih. Dedik mengakui beberapa titik masih menjadi perhatian. Salah satunya, Sungai Arimbi yang merupakan sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah.

“Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi DLH termasuk warga yang masih membuang sampah sembarangan di malam hari. Tim yustisi bahkan harus nyanggong (menunggu) di malam hari untuk menangkap pelanggar.

“Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” katanya.

Selain bonus bagi pelapor, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan. Namun, Dedik menyayangkan, papan imbauan tersebut terkadang dicabut dan hilang.

“Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkanlah agar menjaga kebersihan,” terangnya.

Hingga kini, sekitar 10 orang warga Surabaya sudah mendapatkan bonus Rp 200 ribu sejak program diluncurkan sekitar tiga bulan lalu. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.