Simak Ya! Ini Alasan Eri Cahyadi Segel Minimarket Tak Sediakan Jukir Resmi

Reporter : -
Simak Ya! Ini Alasan Eri Cahyadi Segel Minimarket Tak Sediakan Jukir Resmi
LANGGAR PERDA: Tempat parkir salah satu minimarket disegel karena langgar Perda. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membeber alasannya menyegel minimarket yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

“Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan, bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” tegasnya usai melakukan sidak jukir liar di minimarket, Rabu (11/6/2025).

Kali ini Eri sidak minimarket di kawasan Jalan Kartini, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya.

Eri terus bergerak untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya jukir liar di minimarket. “Pemkot menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan,” katanya.

Soal Perda Nomor 3 Tahun 2018, lanjut Eri, pada pasal 14 ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan, wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa, semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menerangkan peraturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.

"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” terangnya.

PRAKIR GRATIS: Eri Cahyadi beri tanda parkir gratis di salah satu minimarket. | Foto: Barometerjatim.com/HPSPRAKIR GRATIS: Eri Cahyadi beri tanda parkir gratis di salah satu minimarket. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Selain itu, Eri menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut, mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM, dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," sebutnya.

Dalam sidak kali ini, Eri turut menyampaikan apresiasinya kepada minimarket atau swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski dia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

"Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” bebernya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

"Di situ disyaratkan juga, bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025).

Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.

"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa, parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lha kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

UMKM Harus Gratis

Eri mengingatkan, pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM sifatnya harus gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

“Makanya, kalau ada orang enggak ngerti kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan), ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM) malah diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

Dia menegaskan, kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. "Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha minimarket telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.

"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi minimarket untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.

Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dishub.

"Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.