Negara Rugi Rp 42,6 M, Dua Tersangka Korupsi Polinema Terancam 20 Tahun Penjara!

Reporter : -
Negara Rugi Rp 42,6 M, Dua Tersangka Korupsi Polinema Terancam 20 Tahun Penjara!
DITAHAN: Dua tersangka pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema ditahan Kejati Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema), Rabu (11/6/2025) malam.

Kedua tersangka, yakni Direktur Polinema periode 2017–2021 Awan Setiawan (AS) dan pemilik tanah Hadi Setiawan (HS), ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di ruang Pidana Khusus Kejati Jatim.

“Setelah didukung bukti dan keterangan saksi yang cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Kejati Jatim dengan pengawalan ketat.

Saiful menyebut, kerja sama antara Awan dan Hadi dalam proses pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 42,6 miliar.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 2019. Harga lahan ditetapkan Rp 6 juta per meter persegi, tanpa melibatkan jasa penilai (appraisal) maupun panitia pengadaan tanah.

Pada 2020, setelah mencapai kesepakatan harga dengan Hadi, Awan baru menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah.

Hadi menerima uang muka Rp 3,8 miliar pada 30 Desember 2020, namun baru mengantongi surat kuasa menjual pada 4 Januari 2021.

Pada tahun anggaran 2021, Awan kemudian memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp 22,6 miliar meski hak atas tanah belum diperoleh institusi.

"Pembayaran dilakukan seolah-olah lunas dalam satu tahun anggaran. Padahal, dalam perjanjian, pembayaran dilakukan bertahap dan tidak disertai akuisisi aset dari masing-masing bidang tanah," jelas Saiful.

Ironisnya lagi, hasil appraisal menunjukkan sebagian lahan yang dibeli berada di kawasan sempadan sungai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kampus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.{*}

| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Muhammad Nararya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.