Akhirnya Gudang CV Sentoso Disegel, Eri Cahyadi: Jangan Buat Gaduh Surabaya!

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang CV Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Kegiatan juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Surabaya.
Eri menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Dia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” katanya.
Menurutnya, CV Sentosa Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.
Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Dia meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, Eri mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurutnya, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.
CV Sentoso Seal belakangan ini ramai jadi sorotan lantaran dikaitkan dengan penahanan ijazah eks karyawannya. Namun pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana bersikeras tak mengakui.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur