Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 M, Usulan Pansus Jangan Hanya Omon-omon!

Reporter : -
Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569,4 M, Usulan Pansus Jangan Hanya Omon-omon!
JANGAN OMON-OMON: Musfiq, usulan pembentukan Pansus Bank Jatim jangan hanya omon-omon. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kredit fiktif Rp 569,4 miliar Bank Jatim cabang Jakarta, tak hanya 'omon-omon' alias omong kosong tapi harus benar-benar diwujudkan.

“Gini aja, itu kemarin Fraksi PKB kan koar-koar akan membuat Pansus berkaitan dengan kredit fiktif Bank Jatim. Tapi sampai detik ini kami rakyat Jatim menunggu-nunggu belum ada,” kata Ketua Jaka Jatim, Musfiq, Sabtu (12/4/2025).

“Ini hanya omon-omon apa, gimana ini anggota dewan. Saya yakin kalau awal-awal koar-koar Pansus namun pada akhirnya tidak ada, jangan-jangan ada sesuatu,” tandasnya.

Bagi Musfiq, Pansus ini penting karena uang yang dikelola di Bank Jatim milik masyarakat, termasuk gaji semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi, kalau memang ada kredit fiktif yang merugikan uang negara seperti ini ya dewan jangan tinggal diam,” kata Musfiq.

“Saya minta kepada anggota dewan yang koar-koar berkaitan dengan Pansus Bank Jatim, ini terbukti. Jangan hanya omon-omon, jangan hanya lantang ke media, buktikan Pansus ini terbentuk,” sambungnya.

Sebelumnya, Fraksi PKB lewat salah satu anggotanya, Nur Faizin ngotot agar korupsi Bank Jatim lewat kredit fiktif Rp 569,4 miliar di-Pansuskan. Langkah ini dipandang tepat untuk mengusut tuntas permasalahan di Bank Jatim, agar tidak terulang di kemudian hari.

"Kita berkomitmen menyelamatkan Bank Jatim, mengembalikan kepercayaan publik, dan membumihanguskan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini," ucap Nur Faizin yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim.

Terlebih, kasus serupa tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya Bank Jatim juga kebobolan Rp 119,9 miliar dalam kasus money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan  memanfaatkan kelemahan BI Fast pada JConnect Bank Jatim.

Hal sama terjadi di Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp 25 miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Lalu kasus kredit fiktif senilai Rp 170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang pada 2021.

Fraksi PKB bahkan mengaku sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Jatim untuk pembentukan Pansus. Saat ini, klaimnya, sudah ada 5 anggota komisi C yang teken. Hal itu disebutnya menjadi modal awal pengusulan pembentukan Pansus untuk disetujui dalam rapat paripurna.

"Kami berharap sesegera mungkin ditetapkan di paripurna DPRD Jatim. Mohon doanya, iktikad baik ini membuahkan hasil yang baik pula. Insyaallah rakyat sepakat dengan langkah kita," ucap Nur Faizin.

Namun langkah Fraksi PKB berbeda jalan dengan Komisi C yang lebih memilih mengeluarkan tiga poin rekomendasi. Salah satunya, mendesak agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa segera mengganti seluruh direksi dan komisaris Bank Jatim lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Sedangkan dua poin rekomendasi lainnya, yakni mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jatim terkait BI Fast dan kredit fiktif.

Kemudian, proses rekrutmen komisaris dan direksi Bank Jatim serta pimpinan cabang utama dan pimpinan cabang lainnya agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan pegawai internal.

Soal mengapa tidak memilih jalan pembentukan Pansus, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi menyampaikan pihaknya punya sikap sendiri.

“Kami dari Komisi C memiliki sikap sendiri. Pansus itu adalah usulan dari masing-masing fraksi, Komisi C memiliki sikap sendiri. Jadi kami tidak ada hubungannya dengan Pansus,” jelas legislator asal Partai Golkar tersebut.

Jika rekomendasi ke Khofifah sampai tidak digubris, Adam menegaskan Komisi C akan melakukan komunikasi intens serta rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pasti kami akan ada sikap. Jadi, ini adalah Komisi C yang terdiri dari lintas berbagai macam fraksi. Kami akan rapatkan internal terdahulu agar menjadi kesepakatan bersama, karena Komisi C ini adalah lembaga yang nanti akan menjadi keputusan bersama,” katanya.{*}

Kronologi Kredit Fiktif Bank Jatim

  • 20 Februari 2025, Kejati Jakarta memeriksa Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny (kini tersangka) terkait dugaan manipulasi pemberian kredit. Dia diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.
  • Kredit diberikan dengan menggunakan agunan dari perusahaan BUMN, seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada. Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yakni perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa.
  • Modus operandi terbilang sistematis. Perusahaan yang dijadikan debitur, sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun dengan bantuan Benny, proses pencairan kredit tetap dilakukan.
  • Selain itu, peran tersangka Fitri Kristiani (karyawan Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group) juga krusial, karena bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen dalam skema penipuan ini.
  • Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia (tersangka, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group) diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor. Total kredit yang dicairkan Rp 569,4 miliar.
  • Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi nyatanya proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik Kejati Jakarta menduga seluruh dana berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan.

| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.