Komisi C DPRD Jatim dan PKB Beda Jalan soal Pembobolan Bank Jatim Rp 569,4 M, Ada Apa?

Reporter : -
Komisi C DPRD Jatim dan PKB Beda Jalan soal Pembobolan Bank Jatim Rp 569,4 M, Ada Apa?
BEDA JALAN: Adam Rusydi dan Nur Faizin, beda jalan sikapi pembobolan Bank Jatim Rp 569,4 miliar. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi C DPRD Jatim dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beda jalan soal menyikapi pembobolan Bank Jatim lewat kredit fiktif sebesar Rp 569,4 miliar di cabang Jakarta.

Jika PKB ngotot mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Komisi C lebih memilih mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Salah satunya, mendesak agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa segera mengganti seluruh direksi dan komisaris Bank Jatim lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Sedangkan dua poin rekomendasi lainnya yang dikeluarkan Rabu (9/4/2025) lalu, yakni mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jatim terkait BI Fast dan kredit fiktif.

Kemudian, proses rekrutmen komisaris dan direksi Bank Jatim serta pimpinan cabang utama dan pimpinan cabang lainnya agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan pegawai internal.

Soal mengapa tidak memilih jalan pembentukan Pansus, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi menyampaikan pihaknya punya sikap sendiri.

“Kami dari Komisi C memiliki sikap sendiri. Pansus itu adalah usulan dari masing-masing fraksi, Komisi C memiliki sikap sendiri. Jadi kami tidak ada hubungannya dengan Pansus,” jelas legislator asal Partai Golkar tersebut.

Jika rekomendasi ke Khofifah sampai tidak digubris, Adam menegaskan Komisi C akan melakukan komunikasi intens serta rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pasti kami akan ada sikap. Jadi, ini adalah Komisi C yang terdiri dari lintas berbagai macam fraksi. Kami akan rapatkan internal terdahulu agar menjadi kesepakatan bersama, karena Komisi C ini adalah lembaga yang nanti akan menjadi keputusan bersama,” katanya.

Bagi Adam, rekomendasi Komisi C dalam menyikapi kasus kredit fiktif di Bank Jatim sudah sangat tegas, termasuk mendesak Khofifah agar mengganti seluruh direksi dan komisaris lewat RUPSLB.

Namun tidak demikian dengan Fraksi PKB. Menurut salah satu anggotanya, Nur Faizin pembentukan Pansus merupakan langkah tepat untuk mengusut tuntas permasalahan di Bank Jatim. Tujuannya agar tidak terulang di kemudian hari.

"Kita berkomitmen menyelamatkan Bank Jatim, mengembalikan kepercayaan publik, dan membumihanguskan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini," ucap Nur Faizin yang juga anggota Komisi C.

Terlebih, kasus serupa tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya Bank Jatim juga kebobolan Rp 119,9 miliar dalam kasus money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan  memanfaatkan kelemahan BI Fast pada JConnect Bank Jatim.

Hal sama terjadi di Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp 25 miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Lalu kasus kredit fiktif senilai Rp 170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang pada 2021.

Fraksi PKB bahkan sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Jatim untuk pembentukan Pansus. Saat ini, klaimnya, sudah ada 5 anggota komisi C yang teken. Hal itu disebutnya menjadi modal awal pengusulan pembentukan Pansus untuk disetujui dalam rapat paripurna.

"Kami berharap sesegera mungkin ditetapkan di paripurna DPRD Jatim. Mohon doanya, iktikad baik ini membuahkan hasil yang baik pula. Insyaallah rakyat sepakat dengan langkah kita," ucap Nur Faizin.{*}

| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.