Zulkifli: Tak Ada Aturan Khofifah Mundur, Terserah Presiden

TAK ADA ATURAN MUNDUR: Zulkifli Hasan, tak ada aturan Khofifah Indar Parawansa harus mundur dari jabatan sebagai Mensos saat maju di Pilgub Jatim 2018. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menegaskan tidak terdapat aturan seorang menteri yang mencalonkan kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Menurut peraturan perundang-undangan tidak ada aturan mundur atau cuti bagi menteri yang maju di Pilkada. Tapi itu terserah presiden, karena menteri itu pembantu presiden," tegas Zulkifli di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
Pernyataan Zulkifli tersebut terkait Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang sudah mengirimkan surat permohonan arahan ke Presiden Jokowi untuk mengikuti Pilgub Jawa Timur 2018.
Baca: Soekarwo: Kader Demokrat Wajib Menangkan Khofifah-Emil
Lalu, apakah Khofifah perlu mundur sebagai Mensos mengingat masa kampanye yang mencapai delapan bulan, atau sekadar mengambil cuti?
Sekali lagi, Zulkifli menyerahkan keputusan kepada Khofifah dan presiden. "Kalau gubernur, bupati incumbent, cuti. Kalau DPR mundur, kalau eksekutif enggak ada aturannya. Terserah kepada presiden dan Bu Khofifah," katanya.
Buktinya, lanjut Zulkifli, gubernur, bupati tidak harus mundur tapi cukup cuti. "Pejabat incumbent itu tidak mundur, tapi cuti. Itu tergantung terjemahan masing-masing," pungkasnya.