Pendapatan Daerah APBD Jatim 2025 Merosot, Adhy Karyono Sebut UU HKPD Jadi Penyebab!

Reporter : -
Pendapatan Daerah APBD Jatim 2025 Merosot, Adhy Karyono Sebut UU HKPD Jadi Penyebab!
SAH: Persetujuan Raperda APBD Jatim 2025 menjadi Perda dalam paripurna DPRD Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2025 disetujui menjadi Perda APBD TA 2025 dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (21/11/2024).

"Kita bersyukur seluruh proses penyusunan Raperda APBD 2025 dari mulai awal hingga kesepakatan hari ini berjalan dengan smooth dan sesuai dengan apa yang ditetapkan. Bahkan ada beberapa pendapatan yang bertambah," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dalam Raperda APBD Jatim 2025 yang telah disetujui ini, lanjut Adhy, pendidikan menjadi prioritas utama bahkan pembiayaannya melebihi dari aturan yang berlaku 20%.

"Pendidikan jadi prioritas utama, bahkan melebihi mandatoris spendingnya yakni dari 20% menjadi 32%," ucapnya.

Selanjutnya bidang kesehatan. Secara persentase, pembiayaan yang diberikan juga mengalami kenaikan dari 10% menjadi 19,4%.

Anggaran kesehatan, terang Adhy, ditujukan untuk membiayai operasional rumah sakit, gaji para Nakes, Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan,  serta pembangunan rumah sakit di beberapa wilayah seperti di Pamekasan dan Jember.

"Infrastruktur yang kita kurangi dari 40% menjadi 33%, karena memang tersedot ke pendidikan. Namun demikian, kita masih bisa melakukan efisiensi dan optimalisasi," katanya.

Belanja Daerah Rp 29,9 T

Secara rinci, Adhy menyebutkan, Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 yang disepakati yakni sebesar Rp 28.448.212.471.048,67, Belanja Daerah Rp 29.981.997.455.659,67, dan Pembiayaan Daerah Rp 1.533.784.984.611.

"Ini akan disesuaikan, karena dilihat dari usulan kita pendapatan naik menjadi Rp 28,4 triliun, dan juga belanjanya naik menjadi Rp 29,9 triliun dengan pembiayaan Rp 1,5 triliun. Dan netto diproyeksikan Rp 1,5 triliun serta penggunaan Silpanya nol," katanya.

Sebelumnya, dalam usulan Raperda APBD 2025 pendapatan yang diajukan eksekutif yakni sebesar Rp 26 triliun. Namun pada akhirnya disepakati menjadi Rp 28,4 triliun.

Dari segi pendapatan, APBD Jatim 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Adanya pemberlakuan UU HKPD potensi pendapatan kita dari pajak kendaraan bermotor berkurang. Namun demikian, kita sudah menyusun secara cermat pengalokasian anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Adhy.

Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf menyampaikan semua fraksi dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025.

"Semua fraksi sudah menyampaikan, pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Raperda APBD Jatim TA 2025," ujarnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.