KPK Akan Jemput Paksa Politikus PKB Jatim

BISA DIJEMPUT PAKSA: Politikus PKB Jatim, Kabil Mubarok, akan dijemput paksa KPK jika sampai tiga kali tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Politikus PKB Jatim, M Kabil Mubarok sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi setoran triwulan dari sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Jatim ke Komisi B DPRD Jatim. Namun yang bersangkutan mangkir.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan, jika sampai tiga kali mantan Wakil Ketua Komisi B yang kini anggota Komisi E DPRD Jatim mangkir, lembaga anti rasuah itu akan menjemput paksa.
"Dipanggil sampai tiga kali tidak datang, ya ada upaya ke arah sana (dijemput paksa)," kata Agus kepada wartawan usai Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Bupati/Walikota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (10/7).
Baca: Gara-gara Dicecer Soal Kabil, Halim Salah Masuk Mobil
Agus berharap para saksi yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. "Kita harapkan yang bersangkutan sukarela bisa datang," katanya.
Kabil diduga ikut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Basuki terhadap Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati dan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.
KPK bahkan sudah mencegah Ka'bil bersama dua kepala dinas lainnya, Ardi Prasetiawan (kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dan Samsul Arifien (kepala Dinas Perkebunan) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Sejak kasus ini mencuat, Kabil yang juga ketua Ketua Dewan Koordinasi Wilayah (DKW Garda Bangsa) Jatim tidak lagi terlihat di DPRD Jatim, termasuk saat rapat paripurna.
Baca: Anggota DPRD Jatim Ambruk Saat Rapat Paripurna
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Thoriqul Haq mengatakan ketidakhadiran Kabil dalam beberapa kali rapat paripurna dikarenakan tidak enak badan dan butuh istirahat. "Izinnya ada kok," dalihnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni M Basuki (ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim), Bambang Heryanto (kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (kepala Dinas Peternakan Jatim) serta Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang).
Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor rutin dana triwulan ke Komisi B DPRD Jatim.
TERSANGKA KASUS SETORAN TRIWULAN
1. M Basuki - Ketua Komisi B DPRD Jatim 2. Santoso - Staf Komisi B DPRD Jatim 3. Rahman Agung - Staf Komisi B DPRD Jatim 4. Bambang Heryanto Kadis Pertanian Jatim 5. Rohayati Kadis Peternakan Jatim 6. Anang Basuki Rahmat - Ajudan Bambang