Daya Tampung SMAN Hanya 35 Persen, Khofifah Mohon Maaf

MOHON MAAF: Khofifah, kapasitas SMAN hanya 35 persen. Mohon maaf bagi yang tak tertampung. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com SMA negeri (SMAN) masih menjadi rujukan siswa di Jatim. Sayang, daya tampungnya -- terutama di Surabaya -- hanya 35 persen dari total kebutuhan.
"Itu artinya setiap tahun selalu ada yang tidak tertampung," terang Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri Silaturrahim Syawal 1440 H DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim di Surabaya, Sabtu (22/6/2019).
Lantas 65 persen sisanya ditampung di mana? "Ya selama ini ditampunglah di SMA swasta, ya di SMK, apakah SMK negeri, SMK swasta, SMK negeri tanpa zonasi. Jangan lupa Aliyah, bisa Aliyah negeri, bisa Aliyah swasta," jelasnya.
Lantaran kapasitas terbatas, gubernur perempuan pertama di Jatim itu memohon maaf kalau ada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri."Kalau ada yang kemudian tidak bisa diterima di SMA-SMA yang diharapkan, tentu kami mohon maaf, karena memang kapasitasnya 35 persen," tandasnya.
Sementara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, Khofifah sudah berusaha keras untuk menyampaikan rekomendasi yang diharapkan masyarakat Jatim agar PPDB tetap berbasis Ujian Nasional (UN).
"Lalu Pak Menteri (Mendikbud) punya alasan yang sangat kuat, bahwa hari ini harusnya kita sudah menseyogiyakan adanya pemerataan layanan kualitas pendidikan dan seterusnya," ujarnya.Di Jatim, Khofifah kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019) di luar dari ketentuan Permendikbud No 51 Tahun 2018.
"Dalam Pergub ini kita menambahkan 20 persen untuk prestasi UN, yang itu di dalam Permendikbud tidak ada, kecuali di luar zona ada 2 persen. Itu tidak dihilangkan yang peringkat UN 2 persen di luar zona. Di dalam zona kita menambah peringkat UN itu 20 persen," jelasnya.
"Jadi kemarin ketika Pak Mendikbud menyampaikan bahwa bisa ditambah 5 sampai 15 persen, kita sudah tidak mengubah Pergub, karena pada Pergub kita sudah lebih dari yang kemarin hasil revisinya Pak Mendikbud," tuntasnya.Seperti diberitakan, Mendikbud Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 setelah mendapat 'teguran' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, dalam praktiknya, sistem zonasi justru memicu protes dari sejumlah wali murid.
» Baca Berita Terkait Khofifah, Kisruh PPDB