UMK 2020 di Jatim: Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

UMK 2020 di JATIM: Gubernur Khofifah menetapkan UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemprov Jatim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Nilainya, tertinggi Rp 4.200.479 dan terendah Rp 1.913.321 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.
Penetapan UMK ini disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lewat konferensi pers di kantor gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Turut mendampingi Khofifah, yakni ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, serta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim.
"Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini, mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019," kata Khofifah.Kenaikan UMK, lanjut Khofifah, juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara terinci, inflasi nasional 019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan produk domestik bruto/pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni 8,51 persen.
Proses penetapan UMK Jatim 2020 diawali dengan penyampaian usulan dari bupati/wali kota kepada gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya.Selanjutnya, Dewan Pengupahan melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kabupaten/kota. Saat proses usulan ini, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo.
Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/wali kota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.
Dengan penetapan UMK ini, Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.Pemprov Jatim juga terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.
Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat, katanya.
UMSK Dibahas Lebih Lanjut
Sementara itu terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada gubernur, karena usulan UMSK dari dua kabupaten tersebut masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yakni Surabaya, Gresik dan Mojokerto.
Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kabupaten/kota dimaksud.Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada gubernur, mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.
Kabupatn/kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan yang besaran upah minimumnya tinggi. Karena itu penetapan UMSK 2020 belum bisa diumumkan, masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan, pungkasnya.
BESARAN UMK 2020 DI JAWA TIMUR
- Kota Surabaya - Rp 4.200.479,19
- Kab. Gresik - Rp 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo - Rp 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan - Rp 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto - Rp 4.179,787,17
- Kab. Malang - Rp 3.018.530,66
- Kota Malang - Rp 2.895.502,74
- Kota Batu - Rp 2.794.800,00
- Kota Pasuruan - Rp 2.794,801,59
- Kab. Jombang - Rp 2.654.095,87
- Kab. Tuban - Rp 2.532.234,77
- Kab. Probolinggo - Rp 2.503.265,94
- Kota Mojokerto - Rp 2.456,302,97
- Kab. Lamongan - Rp 2.423,724,77
- Kab. Jember - Rp 2.355.662,90
- Kota Probolinggo - Rp 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi - Rp 2.314.278,87
- Kota Kediri - Rp 2.060.925,00
- Kab. Bojonegoro - Rp 2.016.780,00
- Kab. Kediri - Rp 2.008.504,16
- Kab. Lumajang - Rp 1.982.295,10
- Kab. Tulungagung - Rp 1.958.844,16
- Kab. Bondowoso - Rp 1.954.705,75
- Kab. Bangkalan - Rp 1.954.705,75
- Kab. Nganjuk - Rp 1.954.705,75
- Kab. Blitar - Rp 1.954.705,75
- Kab. Sumenep - Rp 1.954.705,75
- Kota Madiun - Rp 1.954.705,75
- Kota Blitar - Rp 1.954.635,76
- Kab. Sampang - Rp 1.913.321,73
- Kab. Situbondo - Rp 1.913.321,73
- Kab. Pamekasan - Rp 1.913.321,73
- Kab. Madiun - Rp 1.913.321,73
- Kab. Ngawi - Rp 1.913.321,73
- Kab. Ponorogo - Rp 1.913.321,73
- Kab. Pacitan - Rp 1.913.321,73
- Kab. Trenggalek - Rp 1.913.321,73
- Kab. Magetan - Rp 1.913.321,73