Sistem Pengelolaan SMA/SMK di Jatim Buka Ruang Pungli

-
Sistem Pengelolaan SMA/SMK di Jatim Buka Ruang Pungli
SOROTI PENDIDIKAN DI JATIM: Didik Prasetiyono (kiri), sistem pengelolaan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur sangat buruk sehingga berpotensi memicu pungutan liar di sekolah.
| Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AP SURABAYA, Barometerjatim.com Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) menilai sistem pengelolaan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur pada 2017 ini sangat buruk, sehingga berpotensi memicu terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski demikian, diakui ICRW, 2017 ini menjadi tahun berat dan penuh ketidakpastian bagi para orang tua yang menginginkan putra-putrinya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri. "Biang dari kebijakan ini adalah Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan," terang Kepala Advokasi ICRW, Didik Prasetiyono, Jumat (7/7). Baca: Cegah Kriminalisasi Pendidikan Lewat SPP Sebelumnya, kata Didik, pengelolaan pendidikan bersandar pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara konsekuensi penerapan UU No 23/2014 pada 2017 menjadi momentum peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Dalam UU tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) hanya diberi peran sebagai koordinator. Sedangkan kabupaten/kota diberi kewenangan mengelola pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar yang mencakup SD hingga SMP serta jenjang SMA/SMK. Untuk pelaksanaan seleksi penerimaan siswa atau dikenal dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk SMA/ SMK yang saat ini diselenggarakan provinsi, masih kata Didik, juga menuai kontroversi dengan gonta-ganti kebijakan. Didik mencontohkan pengumuman pemberlakuan zonasi di Jawa Timur. Kemudian pengumuman penambahan nilai 12,5 bagi siswa yang berdomisili di zonasi dan penambahan hari bebas zonasi, terkesan tanpa perencanaan matang serta mudah sekali berubah. Baca: Total 27.038 Sekolah di Jatim, Baru 6.506 Terakreditasi A "Hal ini juga tampak merata di hampir semua provinsi di Indonesia. Transparansi dan sosialisasi proses penerimaan siswa baru SMA/ SMK yang buruk ini menyebabkan terjadinya gejolak di masyarakat," ungkapnya. Selain itu juga memicu persepsi peluang permainan dan negosiasi jalan belakang penerimaan siswa baru oleh oknum. "Memperhatikan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dimuat di website Kemendikbud http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf, bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di Jatim hanya 1,7 persen atau sekitar Rp 300,34 miliar saja dari total APBD." Angka ini, menurut Didik, sangat jauh dari amanat UUD 1945 minimal 20 persen. "Sumber Biro PKLN 2016 memperlihatkan posisi jatim di urutan terbawah nomor dua sebelum Papua dalam melakukan kebijakan politik anggaran," katanya. Alokasi Rendah PERSENTASE ANGGARAN: Data perbandingan anggaran urusan dalam APBD (di luar transfer daerah) tahun 2015 dan 2016. | Sumber: Biro PKLN 2016 Rendahnya komitmen politik anggaran pendidikan, tambah Didik, membuat alokasi untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur, peningkatan mutu guru/pengajar maupun subsidi SMA/ SMK akan turun dan terganggu. Khususnya kabupaten/kota yang selama ini mampu secara mandiri mengalokasikan anggaran pendidikan lebih besar dari alokasi yang bisa disediakan Pemprov. Di sisi lain, rendahnya alokasi anggaran pendidikan di Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah tinggi serta potensi memicu tingginya angka putus sekolah. Baca: Kampus Harus Kreatif dan Sedikit Bonek Dia mengungkap, persoalan pendidikan sebagai imbas penerapan UU 23/2014 ini memang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga saat ini permohonan peninjaun kembali (PK) terhadap UU No 23/2014 di MK tentang pemindahan kewenangan belum diputus. "Register permohonan di MK terdaftar di Perkara Nomor 30/PUU-XIV/2016 dan Perkara Nomor 31/PUU-XIV/2016 masih menunggu putusan majelis sidang," tandasnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.