RUU TPKS Disahkan Jadi UU, GMNI Surabaya: Angin Segar Lawan Kekerasan Seksual

SAMBUT UU TPKS: GMNI Surabaya menyambut baik pengesahan RUU TPKS menjadi UU. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah melewati masa penggodokan sejak 2012, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, menjadi satu dari banyak lapisan masyarakat yang menyambut baik pengesahan UU TPKS tersebut, karena dinilai menjadi angin segar dalam melawan kekerasan seksual. "Kami turut mengapresiasi dan mendukung penuh segala bentuk upaya pencegahan, pengawalan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual di Indonesia," kata Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah GMNI Surabaya, Talitha Salsabila, Kamis (14/4/2022). Sempat mengkhawatirkan akan progres pengesahan RUU TPKS, kini GMNI Surabaya mengajak masyarakat untuk menekan angka korban kasus kekerasan seksual di Indonesia. Berita ini tentu menjadi angin segar untuk kami semua yang sempat mengkhawatirkan status RUU TPKS ini," katanya. "Besar harapan, agar euforia pengesahan ini berbanding lurus dengan antusiasme masyarakat dalam bersama-sama mencegah dan menekan angka korban kasus kekerasan seksual," tambahnya. Talitha mengatakan, hanya beberapa kelompok masyarakat yang memahami urgensi pengesahan RUU TPKS. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran ke masyarakat. "Mari sama-sama memberikan sosialisasi sebagai media untuk melakukan penyadaran terkait pengertian kekerasan seksual, dampak yang ditimbulkan, dan apa yang harus dilakukan jika diri sendiri menjadi korban pelecehan seksual agar penanganannya tepat dan terarah," jelas Talitha. » Baca berita terkait Kampus. Baca juga tulisan terukur lainnya Retna Mahya.