PT Maspion Sukarela Serahkan ke Pemkot Surabaya, Sengketa Aset Rp 200 M Tamat

-
PT Maspion Sukarela Serahkan ke Pemkot Surabaya, Sengketa Aset Rp 200 M Tamat
AKHIRI SENGKETA: (Dari kiri), Eri Cahyadi, Dofir, dan Alim Markus. Usai penyerahan aset ke Pemkot. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Sengketa berkepanjangan antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion terkait aset di Jalan Pemuda 17 bernilai Rp 200 miliar berakhir. Ini setelah Bos PT Maspion, Alim Markus menyerahkannya secara sukarela. PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela, setelah Pemkot Surabaya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Eri Cahyadi sangat bersyukur atas penyerahan aset yang dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajarannya, Rabu (26/1/2022). Bahkan saat itu juga Pemkot menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, dalam sengketa aset tersebut, Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tapi kalah di PTUN. Sehingga, kata Eri, kalau ini diteruskan sampai 15 tahun pun bisa jadi tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke Pemkot. Nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya, katanya. Menurut Eri, aset di Jalan Pemuda 17 itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya per meternya sekitar Rp 100 jutaan. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1. Dia menjelaskan, tanah aset Pemkot Surabaya harus bermanfaat bagi kepentingan warga. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga. Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya, tegasnya. Eri juga menyebutkan bahwa Alim Markus adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Alim Markus sendiri hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Eri. Mohon doa restu, ucapnya. Sementara itu Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir mengatakan penyerahan aset ini menjadikan pihaknya berhasil menyelamatkan aset baru. Penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota, katanya. Dofir berharap, aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Kalau tidak, masyarakat Surabaya yang akan rugi. Apalagi sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan. DARI MASPION KE PEMKOT: Penyerahan aset senilai Rp 200 miliar dari PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ISTDARI MASPION KE PEMKOT: Penyerahan aset senilai Rp 200 miliar dari PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST DARI MASPION KE PEMKOT: Penyerahan aset senilai Rp 200 miliar dari PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST » Baca berita terkait Sengketa Lahan. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag