Penggelapan Saham, Dirut PT SC Dituntut Dua Tahun Penjara

-
Penggelapan Saham, Dirut PT SC Dituntut Dua Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN: Bambang Poerniawan menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (24/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Direktur Utama (Dirut) PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham dituntut dua bulan penjara. Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 374 KUHP, kata JPU Darmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7). "Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara, dengan perintah untuk segera ditahan, tambahnya. Baca: Perdata! Hakim Tolak Gugatan Dirut PT Surabaya Country Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumya Aris Eko Prasetyo akan melakukan pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya, Selasa (31/7). Usai sidang, Aris mengatakan jika tuntutan jaksa kurang memenuhi rasa keadilan, karena awal dari permasalahan ini tidak didahului dengan adanya audit. "Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan dananya juga masih ada di rekening," ujarnya. Baca: Gelapkan Saham Senilai Rp 510 Juta, Direktur PT SC Diadili Aris menambahkan, permasalahan perseoran ini sebenarnya masuk ke ranah perdata bukan pidana. Hal ini akan kita tuangkan pada pledoi sidang pekan depan, tambahnya. Untuk diketahui, Bambang ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan, membayar tunggakan hutang perusahaan. Baca: Sidang Perdana, Dua Petinggi Sipoa Diteriaki Maling Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia mengajukan permohonan praperadilan namun kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag