Pemprov Tak Kunjung Temukan Solusi Aturan Ojek Online

Reporter : barometerjatim.com -
Pemprov Tak Kunjung Temukan Solusi Aturan Ojek Online

| Ilustrasi: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pemprov Jatim tak kunjung menemukan solusi terkait keberadaan ojek online. Selain landasan hukum yang disiapkanya belum selesai, Makamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa ojek online bukanlah kendaraan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan, pembahasan mengenai aturan ojek online terus dibahas. Sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, pihaknya tak henti melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk koordinasi. Kami masih rumuskan, ujarnya, Kamis (9/8).

Memang, papar Wahid, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas disebutkan bahwa roda dua bukanlah angkutan umum. Begitu pula dengan keputusan MK tentang pengajuan gugatan terhadap Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MK menolak gugatan tersebut.

Baca: Tagih Janji Gubernur, Ojek Online Bersatu Demo di Depan Grahadi

Namun, tandas Wahid, pihaknya memandang perlu ada aturan terkait ojek online karena faktanya masih sangat dibutuhkan dan terus berkembang.

Karena itu pemerintah wajib mengatur. Sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Pemprov melakukan rapat koordinasi semua stakeholder untuk merumuskan dan mengatur bagaimana roda dua itu, ungkapnya.

Dia juga mengaku masih belum diputuskan secara detail terkait penggunaan nama yang akan dipakai. Pihaknya masih terus merumuskan penggunaan kata yang pas di dalam aturan ojek online nantinya. Ya belum, ini masih kami bahas, sebutnya.

Baca: Bandel! Perusahaan Taksi Online Diduga Masih Terima Driver

Sementara anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mendukung agar segara ada aturan yang menjadi payung hukum ojek online. Bahkan politikus Partai Gerindra tersebut mengusulkan terbentuknya Peraturan Presiden (Perpres).

Driver harus bersatu berjuang untuk mendapatkan payung hukum. Minimal Perpres karena aturan hukum ini paling cepat dibanding membahas UU," kata Bambang di sela menerima kunjungan driver ojek online.

Dengan payung hukum, tambah Bambang,  nantinya penumpang dan driver bisa terlindungi serta terjamin keamanannya. Sedangkan soal tarif dan ansuransi penumpang maupun driver, bisa diberlakukan jika transportasi alternatif ini sudah memiliki payung hukum.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.