Bandel Perusahaan Taksi Online Diduga Masih Terima Driver

-
Bandel Perusahaan Taksi Online Diduga Masih Terima Driver
Ilustrasi (Ist) SURABAYA, Barometerjatim.com Perusahaan aplikasi taksi online ditengarai masih menerima pendaftaran kendaraan baru. Padahal, dalam penyusunan Permenhub Nomor 108/2017 tentang angkutan sewa khusus disepakati bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh menerima pendaftaran lagi. "Kami tengarai sampai kemarin perusahaan aplikasi masih menerima pengemudi baru,  sehingga mereka (pengemudi) berpikiran yang tidak izin masih bisa beroperasi ngapain izin segala," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Wahid Wahyudi. Kenakalan perusahaan aplikasi ini, lanjut Wahid, menyebabkan masih sedikit pengendara taksi online yang mengurus izin. Hingga dua minggu aturan Permenhub tersebut dijalankan baru 140 kendaraan memenuhi perizinan. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan total taksi online di Jatim yang mencapai 8 ribu kendaraan. Baca: Dishub Jatim: Taksi Online Wajib Uji Kir Pria yang mendapat mandat menjadi Pj Wali Kota Malang itu berharap Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak tegas mengenai hal tersebut, baik pengendara maupun perusahaan aplikasi. Gubernur Jatim Soekarwo sudah sempat menulis surat resmi ke Kominfo terkait itu, sebutnya. Isi surat, kata Wahid, lebih kepada sikap Pemprov Jatim yang menginginkan agar Kominfo mengimbau perusahaan aplikasi tidak melakukan penerimaan pengemudi baru. Senin kemarin sudah ada tanggapan, dalam rapat di Jakarta, perusahaan aplikasi berjanji tidak akan menerima pengemudi baru. Kita lihat saja, sebab tugas penindakan terhadap taksi online adalah kewenangan Kemenkominfo," ungkapnya. Wahid menambahkan, saat ini kendaraan yang mengajukan izin prinsip sebagai syarat izin operasional taksi online baru 2.418 kendaraan. Padahal, Dishub memperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak lagi. Sedangkan, kendaraan yang sudah menerima izin operasional hanya 140 saja.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag