Optimalkan PAD, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Parkir Liar

Reporter : -
Optimalkan PAD, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Parkir Liar
TINDAK TEGAS: Aning Rahmawati, Pemkot Surabaya harus tindak tegas praktik parkir liar. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas praktik parkir liar untuk optimalisasi Pendapatan Asli Saerah (PAD).

"Ketegasan Dishub untuk parkir liar dengan jajaran samping itu perlu dikuatkan," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, detail titik parkir resmi seperti Tepi Jalan Umum (TJU) maupun tempat khusus parkir menjadi informasi penting bagi para pengguna kendaraan bermotor.

“Pemkot perlu memberikan informasi dengan jelas terkait titik-titik parkir bagi masyarakat, agar tidak parkir di luar lokasi yang ditentukan,” kata Aning.

“Dengan memarkir kendaraan di titik yang ditentukan, retribusi dari sektor tersebut bisa memberikan kontribusi pada capaian PAD,” sambungnya.

Terlebih, tandas Aning, pada 2023 realisasi parkir TJU hanya mendapatkan Rp 23 miliar (38,15%) dari target Rp 60,4 miliar dan tempat khusus parkir Rp 5,9 miliar (31,43%) dari target Rp 18,9 miliar.

Sedangkan hingga medio 2024, realisasi pendapatan parkir TJU baru tercatat Rp 10 miliar (15,36%) dari target Rp 65,4 miliar dan realisasi tempat khusus parkir Rp 2,1 miliar (13,40%) dari target Rp 18,9 miliar.

Aning menegaskan, persoalan pendapatan parkir sering kali menuai sorotan dari Komisi C. Termasuk menyarankan Dishub Surabaya untuk melakukan kajian di lima lokasi atau rayon, yakni Surabaya selatan, timur, utara, pusat, dan barat.

"Berkaca dari situ misal diaplikasikan di Surabaya jadi harus per titik beda, kuncinya profesionalitas," katanya.

Selain itu, Aning meminta Dishub Surabaya mencermati skema bagi hasil dengan persentase 60-40 di masing-masing rayon.

Pada prosesnya, beber Aning, Dishub mendapatkan 60% hasil tarikan tarif. Sedangkan juru parkir resmi kebagian 40% tetapi angka itu masih dibagi 5% untuk kepala pelataran. Sehingga, juru parkir mendapatkan 35ri hasil pembagian tersebut.

Di sisi lain, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan upaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir resmi.

Saat ini, parkir TJU resmi mencapai 1.425 atau bertambah 37 titik dari yang sebelumnya 1.388 titik.

"Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau," katanya.

"Kami berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata," tandas Jeane.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.