Awas! Masih Ada Pejabat yang Belum Ditangkap KPK saat OTT di Sidoarjo

Reporter : -
Awas! Masih Ada Pejabat yang Belum Ditangkap KPK saat OTT di Sidoarjo
SIAPA MENYUSUL?: (Dari kiri) Siska Wati, Ari Suryono, dan Gus Muhdlor. Siapa lagi pejabat yang akan menyusul? | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 25 Januari 2024 terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 miliar tidak sempurna.

Sebab, tidak seluruh pejabat yang dibidik berhasil ditangkap saat OTT. Hal itu yang membuat KPK hanya berhasil membawa satu orang -- dari 11 yang diamankan -- ke Jakarta yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Selain itu, penanganan pasca OTT juga terkesan lamban, mengingat penetapan Bupati Sidoarjo (sekarang nonaktif) Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dilakukan pada 16 April dan ditahan 7 Mei setelah dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan pasca jadi tersangka.

OTT di Sidorjo yang tidak sempurna itu diakui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

“OTT yang sekarang ini tidak sempurna. Artinya tidak sempurna itu, tidak seluruh pejabat yang akan kita OTT berhasil kita bawa,” katanya.

“Yang pertama itu cuma satu, Bu SW (Siska Wati). Sehingga model atau cara yang kita kembangkan dalam penyidikannya itu menggunakan cara dari luar ke dalam atau orang bilang cara makan bubur,” sambungnya.

  • KORUPSI BPPD SIDOARJO Rp 2,7 M
    > 25 Januari 2024 : KPK melakukan OTT dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Setelah diperiksa, 10 orang akhirnya dilepas.
    > 29 Januari 2024 : KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dan ditahan.
    > 23 Februari 2024 : KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan ditahan.
    > 16 April 2024 : KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
    > 19 April 2024 : Muhdlor dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka tapi mangkir.
    > 3 Mei 2024 : Muhdlor kembali dipanggil untuk pemeriksaan tapi lagi-lagi mangkir.
    > 7 Mei 2024 : Muhdlor hadiri panggilan pemeriksaan. Setelah 6,5 jam diperiksa, langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Jadi, terang Asep, penyidikan yang dilakukan KPK dari pinggir dulu baru ke dalam. Sehingga kelihatannya agak lamban, karena penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti dari luar dulu baru sampai ke dalam.

“Berbeda ketika kita langsung bisa menangkap yang pokoknya, yang utamanya, kita menggunakan metodenya dari dalam ke luar atau seperti halnya gelombang. Jadi ketahuan, dapat semua nih, jadi lebih gampang,” tutur Asep.

“Kalau ini (OTT di Sidoarjo) kita mengumpulkan rangkaian, masuk ke dalam baru ketemu. Mohon pahami bahwa ada proses-proses yang harus kami dijalani, kami lakukan, tapi alhamdulillah ini bisa kita selesaikan,” terangnya.

Lantas, bagaimana dengan pengembangan kasusnya? Asep menerangkan, di penyidikan apabila ditemukan perkara lain di dalam perkara Muhdlor, maka penyidik akan membuat pengembangan penyidikan.

“Dan apabila ditemukan di penuntutan, nanti akan ada pengembangan penuntutan,” ujarnya.

Lagi pula, tambahnya, pelaku tindak pidana korupsi tidak tunggal. “Biasanya 2, 3, dan lebih. Jadi lebih dari 2 orang. Masing-masing tersangka ini akan juga menjadi saksi dari tersangka yang lainnya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan. Pertama, yakni Siska Wati pada 29 Januari 2024. Berikutnya Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono pada 23 Februari 2024.

Kemudian pada 16 April 2024 giliran Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 7 Mei 2024 setelah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pasca jadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, Muhdlor yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu selama 20 hari pertama untuk kebutuhan pennyidikan, terhitung mulai 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.