KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim: Tentu Wakil Bupati Jadi Plt, Gampang!

Reporter : -
KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim: Tentu Wakil Bupati Jadi Plt, Gampang!
PASCA MUHDLOR DITAHAN: Adhy Karyono, Wabup Sidoarjo jadi Plt Bupati pasca Muhdlor ditahan KPK. | Foto: IST

BATU | Barometer Jatim – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

Lantas, bagaimana dengan roda Pemkab Sidoarjo? Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, kepala daerah yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1 x 24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

“Oleh karena itu, kami sudah siapkan, tinggal tanda tangan. Begitu 1 x 24 jam memang ditahan, ya tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt (Pelaksana Tugas)-nya. Itu saja, gampang,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim di Hotel Batusuki Kota Batu, Selasa (7/5/2024).

“Surat-surat sudah, tapi kita melihat tadi belum dapat informasi resmi pada waktu saya ke sini. Kalau sudah resmi, nanti kita lihat penahanannya, biasanya ada berapa minggu,” sambungnya.

Saat disampaikan bahwa tim penyidik KPK menahan Muhdlor untuk 20 hari pertama, Adhy menegaskan otomatis besok surat segera diterbitkan. “Kita sudah siap semuanya,” ucapnya.

“Saya kira itu. Gampang saja ya, kalau sudah ditahan 20 hari maka ya besok kita keluarkan surat Plt-nya,” tegas Adhy.

Sebelumnya, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, KPK akhirnya alias Gus Muhdlor. Muhdlor yang pada panggilan ketiga hadir, diperiksa sekitar 6,5 jam. Setelahnya, bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu keluar dari ruangan penyidik berompi oranye dan tangan diborgol.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Johanis menandaskan, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terang Johanis, karena kecukupan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, lantaran adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang seluruhnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.