Kasus Suap DPRD Jatim, Besok Basuki Mulai Diadili

SIAP MENDAKWA BASUKI DKK: JPU KPK, Budi Nugraha dikenal 'garang' dalam mengorek keterangan saksi maupun mencecar terdakwa selama persidangan kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Dua mantan kepala dinas, Bambang Heryanto (Dinas Pertanian) dan Rohayati (Dinas Peternakan) sudah divonis pidana penjara dan denda dalam kasus dugaan suap Komisi B DPRD Jatim. Mulai Senin (30/10) besok, giliran Mochammad Basuki Cs diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ya, tanggal 30 sidang Mohammad Basuki Cs. Dakwaan, Basuki dulu, kalau Kabil Mubarok saya belum tahu," terang JPU KPK, Budi Nugraha kepada Barometerjatim.com usai persidangan putusan Rohayati, Jumat (27/10).
Baca: Jangan Macet di Basuki-Kabil, KPK: Tunggu Putusan Hakim
Sementara terkait vonis Bambang, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang) yang lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, Nugraha yang dikenal 'garang' dalam mengorek keterangan saksi maupun mencecar terdakwa selama persidangan itu enggan mengomentari putusan majelis hakim, termasuk apakah pihaknya akan melakukan banding.
"Ya kita nyatakan pikir-pikir atas keputusan ini, kita akan laporkan dulu ke pimpinan (KPK) nanti keputusannya seperti apa. Tapi kan, walau bagaimanapun, masih 2/3 dari tuntutan kita," ujarnya.
Bagaimana dengan nama-nama di luar tersangka yang terlihat ikut berperan dan disebut dalam persidangan? "Makanya mulai tanggal 30 nanti kita lihat, apakah benar enggak JC (justice collaborator yang diajukan Bambang, Rohayati dan Anang) itu terelaborasi atau tidak di sana," tandas Nugraha.
Baca: Jatim Ladang Korupsi, Pakde Karwo Hanya Bisa Minta Maaf
Sebelumnya, dalam persidangan 18 September 2017, Basuki yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Bambang, Rohayati dan Anang mengakui kalau ada setoran triwulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim mitra kerja Komisi B, bahkan sudah terjadi bertahun-tahun. Basuki menyebut dirinya hanya meneruskan 'tradisi' tersebut.
Basuki juga tak membantah kalau Kabil Mubarok ikut berperan sebagai negosiator maupun eksekutor. Begitu pula dengan istilah-istilah suap yang menjadi percakapan di grup WA Komsi B. Mulai "Saroong" untuk menyebut uang maupun "Tipis-tipis" untuk setoran yang berkurang.