KPU Jatim Terima Rekapitulasi KPU Sidoarjo, Tudingan PAN Ada Penggelembungan Suara Pupus!

SURABAYA | Barometer Jatim – Tudingan Partai Amanat Nasional (PAN) adanya indikasi penggelembungan suara di Kabupaten Sidoarjo pupus. Hal itu setelah KPU Jatim menetapkan hasil rekapitulasi suara (D hasil) tingkat kabupaten di Shangri-La Hotel Surabaya, Kamis (7/3/2024) malam.
Penetapan tersebut resmi, setelah pimpinan sidang pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jatim, Habib M Rohan mengetuk palu dua kali.
"Terima kasih seluruh pihak, khususnya PAN. Apapun yang disampaikan adalah sesuatu untuk menemukan yang lebih benar. Terima kasih Partai Demokrat yang kooperatif dan Bawaslu yang telah membantu memberikan solusi. Maka pada hari ini, saya nyatakan sah!" tegas Rohan sembari mengetuk palu dua kali ketukan.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. Menurutnya, permohonan dari PAN untuk menyandingkan D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten sudah difasilitasi.
"Oleh pimpinan sidang sudah difasilitasi untuk disandingkan. Tidak ditemukan selisih dan sudah ditetapkan," ujarnya.
Keberatan Sudah Ditindaklanjuti
Sementara itu Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak menjelaskan, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten memang benar ada keberatan dan sudah ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.
"Saat itu PAN mengajukan keberatan di dua kecamatan, yakni Porong dan Candi, dan kita fasilitasi dengan membuka plano. Tapi memang, di akhir rekapitulasi tingkat kabupaten ada permohonan PAN untuk membuka seluruh plano,” beber Iskak.
“Ini mohon maaf tidak dapat kita kabulkan, karena PAN tidak membawa bukti C salinan untuk disandingkan dengan D hasil kecamatan. Hal ini juga sudah kita konsultasikan dengan Bawaslu Sidoarjo," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugroho menambahkan, permohonan PAN untuk kembali membuka C plano di rekapitulasi tingkat provinsi tidak dapat dipenuhi, karena , permohonan telah diselesaikan di tingkat kabupaten.
KEBERATAN DITOLAK: Tak ada penggelembungan suara di Sidoarjo, keberatan PAN ditolak. | Foto: IST
“Maka di tingkat provinsi yang disandingkan adalah rekap D hasil tingkat kecamatan dan kabupaten. Alhamdulillah, sudah ditetapkan dan sudah diterima," ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi tercatat enam calon anggota DPRD Jatim yang diperkirakan lolos. Yakni Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDIP), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB), dan Dedi Irwansa (Demokrat).
Rinciannya, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDIP 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara, dan Partai Demokrat 86.088 suara.
Sedangkan PAN untuk DPRD provinsi Dapil Jatim 2 harus puas dengan 83.676 suara. Perolehan ini terpaut cukup tebal dengan kursi terakhir Dapil Jatim 2 yang diraih Partai Demokrat sebanyak 86.088 suara atau selisih 2.412 suara.{*}
| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur