Rp 70 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pamurbaya
AREA TAMBAK: Suasana tambak di kawasan Wonorejo, pembatas dengan wilayah konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 70 miliar dari APBD untuk pembebasan lahan milik warga di enam kelurahan: Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawen Putih Tambak.
Pembebasan itu bagian dari upaya pengelolaan lahan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang memiliki luas sekitar 2.500 hektar. Penetapan konservasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Namun sebagian lahan di area konservasi masih dimiliki warga di enam kelurahan tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, area konservasi di Pamurbaya itu masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebelum pembebasan lahan dilakukan, kata Rahayu, harus melalui beberapa tahapan. Saat ini, tahapan yang masih berjalan adalah penyempurnaan feasibility study dan dokumen perencanaan.
Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya sudah ada 17 persil lahan milik warga yang mengajukan pembebasan. Lahan tersebut berupa tambak yang memiliki surat hak milik dan ada yang masih berupa petok.
Sementara terkait dana Rp 70 miliar untuk pembebasan lahan warga, Rahayu menyatakan pihaknya belum mengetahui skema pembebasannya seperti apa. Apakah dana itu hanya untuk ganti rugi tanah saja, atau tanah dan bangunan yang ditempati warga.
Sebab, katanya, untuk menentukan ganti rugi pihaknya masih menunggu identifikasi tim pengadaan tanah. Aku gak ngomong kalau Pamurbaya bisa diganti rugi tanah dan bangunannya. Itu tergantung identifikasi tim, tandas Rahayu, Sabtu (25/2).
Mantan Kabag Hukum itu menambahkan, karena lahan di Pamurbaya luasnya lebih dari 5 hektar maka untuk pembebasan pelaksanaan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu, terkait ganti rugi, saya tergantung pada tim pelaksana pengadaan tanah, tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Rahayu, dari sisi peraturan dan perundangan tentang pengadaan tanah untuk ganti rugi bisa hanya berupa tanah, bangunan atau tanah dan bangunan. Namun itu bergantung identifikasi dulu dari pelaksana pengadaan tanah, ucap perempuan yang akrab disapa Yayuk tersebut.
Pemkot, kata Rahayu, sebenarnya terlibat dalam tim pelaksana pengadaan tanah namun posisi keterlibatannnya sebagai satgas. Satgasnya ada lurah, camat dan dinas terkait, ujarnya.