Jelang Tahun Politik, Pemprov Putihkan Pajak Kendaraan

Reporter : barometerjatim.com -
Jelang Tahun Politik, Pemprov Putihkan Pajak Kendaraan

PEMUTIHAN PAJAK: Hasil penerimaan pajak kendaran bermotor pokok dari kebijakan pemutihan pada 2016 mencapai Rp 405,8 miliar lebih. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Dua bulan jelang 'tahun politik', Gubernur Soekarwo mengeluarkan kebijakan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan, 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono berharap kebijakan ini tidak dikaitkan dengan politik meski menjelang tahun politik.

"Kami tahu tahun depan adalah tahun politik. Tapi kebijakan ini tidak ada hubungannya. Ini murni kewenangan Pak Gubernur," katanya, Jumat (20/10).

"Siapapun gubernurnya bisa punya kewenangan seperti ini. Kami enggak ngerti urusan politik sama sekali. Ini semata-mata kebijakan Pak Gubernur untuk kepentingan masyarakat, tidak terkait kepentingan politik."

Baca: 10 Tahun, Pakde-Gus Ipul Gagal Entas Kemiskinan Perdesaan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor, menurut Bobby, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 67/2017 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017.

Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan strategi kebijakan stimulus fiskal untuk membantu meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat. "Serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif di Jatim," katanya.

Selain itu, juga adanya surat dari Dewan Pimpinan Cabang Khusus Organda Tanjung Perak Surabaya, tanggal 17 Juli 2017 Nomor 17047/E/OGD-KH-PRK/VII/2017 perihal Permohonan Pemutihan Denda Pajak dan Bebas BBN, serta untuk meringankan beban pengusaha angkutan umum orang dan barang agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Baca: 2018, Tenaga Kerja Baru di Jatim Diprediksi 326.629 Orang

Kemudian, pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok PKB.

Sebagai perbandingan, menurut Bobby, hasil penerimaan PKB pokok dari kebijakan pemutihan pada 2016 sebesar Rp 405,8 miliar lebih. Lalu Jumlah pembebasan dari kebijakan pemutihan yang diperoleh masyarakat sebesar Rp 153,8 miliar selama tiga bulan (5 September-3 Desember 2016.

"Prediksi pemutihan tahun ini yang dilakukan selama 2 bulan, potensi penerimaan PKB mencapai Rp 200-250 miliar. Ini karena yang menunggak pajak 2-3 tahun sudah membayar tahun lalu," pungkasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.