Divonis 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Pikir-pikir
Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya sekaligus terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur, Muhamad Faruq (25) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman lima tahun penjara.
Menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, ujar hakim membacakan amar putusannya dalam persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (18/10).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa hukuman tujuh tahun penjara.
Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. Saya minta waktu untuk pikir-pikir Pak Hakim, ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Baca: Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap
Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Faruq, warga Dupak 4/19 Surabaya didudukkan di kursi pesakitan setelah dilaporkan Hermanto (orang tua korban MH) ke Mapolrestabes Surabaya, Juli 2017.
Terdakwa dilaporkan karena telah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih 13 tahun. Saat menjalankan aksinya, korban mengaku selalu dibujuk terdakwa. Bahkan korban merasa dihipnotis sehingga menuruti kemauan terdakwa.
Di depan persidangan, korban mengaku disetubuhi terdakwa di salah satu hotel di Surabaya sebanyak dua kali pada Mei 2017.
Baca: Ahli: Pihak Dirugikan Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi
Terdakwa sempat berjanji akan menikahi korban. Namun pada 1 Juli 2017, tanpa alasan jelas, terdakwa memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke kantor polisi.
Atas perbutannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan hakim memvonisnya hukuman lima tahun penjara.