Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!

| -
Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!
SAKSI DI SIDANG SAHAT: (Dari kiri) Kusnadi, Iskandar, Anik Maslachah, Anwar Sadad. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Tinggal satu persidangan lagi (duplik), perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif yang juga politikus Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak diputus majelis hakim.

Akankah kasus hibah ini berhenti di Sahat atau berkembang ke anggota DPRD Jatim lainnya, atau bahkan meluas ke Pemprov Jatim? Mengingat, banyak fakta terungkap selama 20 kali persidangan sejak kali pertama digelar (dakwaan) pada 23 April 2023 -- termasuk pemberian uang yang diduga terkait hibah dari anggota dewan ke Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki  

Di luar sidang, publik juga menunggu kelanjutan dari pencekalan terhadap pimpinan DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua/PDIP), Anik Maslachah (Wakil Ketua/PKB), Anwar Sadad (Wakil Ketua/Gerindra), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua/Demokrat).

| Baca juga:

Terkait pencekalan keempat pimpinan DPRD Jatim, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan untuk pencegahan seseorang tidak pergi ke luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan dilakukan selama enam bulan.

“Memang secara normatif dapat diperpanjang untuk enam bulan kedua. Apabila kebutuhan enam bulan pertama itu sudah cukup, artinya saat ini perkaranya bahkan bukan pada ranah penyidikan, tapi ranah persidangan, sehingga kebutuhan untuk melakukan cegah saat ini sudah selesai dan cukup,” katanya di Surabaya, Rabu (20/9/2023). 

Tetapi, tandas Ali Fikri, karena normatifnya bisa diperpanjang kembali, maka pada saatnya nanti ketika proses berikutnya berkembang lebih lanjut, bisa dilakukan strategi mencegah beberapa orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Cuma persoalannya adalah kita tunggu dulu proses yang sedang berlangsung. Kemarin sudah dituntut Pak Sahat dan kawan-kawan, ke depan tentu nanti kita tunggu pertimbangan dari majelis hakim. Kalau ada fakta-fakta yang ada dan itu melibatkan pihak lain, pasti KPK kembangkan,” jelasnya.

| Baca juga:

Artinya pencekalan untuk keempat pimpinan DPRD Jatim sudah dicabut atau bagaimana? Ali Fikri menegaskan, cekal bukan dicabut, tapi memang habis dengan sendirinya karena masa waktu enam bulan dan berikutnya bisa dilakukan pencegahan lagi.

“Karena bagian dari strategi penyidikan perkara. Kalau seseorang dicegah enam bulan, kemudian dicegah lagi enam bulan, ya sudah habis waktunya. Ketika ada pengembangan perkara, dia tidak bisa dilakukan pencegahan karena batas maksimalnya adalah satu tahun. Jadi ini hanya soal strategi aja,” terang Ali Fikri.

Kalau memang kebutuhannya perlu untuk dicegah, lanjutnya, ya dicegah. Tapi kalau sudah selesai, artinya yang bersangkutan sudah memberikan keterangan, apalagi sudah jadi saksi di persidangan maka semuanya sudah tercatat keterangannya. Baik di BAP, berita acara sidang, ataupun di surat tuntutan jaksa.

Jadi Saksi di Persidangan Sahat

Diketahui, pada Maret 2023, KPK mencekal empat pimpinan DPRD Jatim agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim dengan tersangka Sahat Simandjuntak.

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, JPU KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

| Baca juga:

Kedua, menghukum Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut Sahat tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak bisa mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Keempat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Sahat untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pemidanaan.

| Baca juga:

Keempat pimpinan DPRD Jatim yang sempat dicekal juga sudah dihadirkan sebagai saksi.

Kusnadi dan Achmad Iskandar dihadirkan pada sidang ke-4, Selasa 13 Juni 2023, bersama Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim, Achmad Silahuddin; Ketua Komisi C DPRD Jatim (Gerindra) Abdul Halim; Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro; Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen; Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono; Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang, Musawi; dan Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang, Ruba'i.

Berikutnya Anik Maslachah dihadirka pada sidang ke-6, Selasa 20 Juni 2023 bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono; Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin; dan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.

Lalu Anwar Sadad dihadirkan pada sidang ke-7, Jumat 23 Juni 3023, bersama mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.