Sahat Mulai 'Bernyanyi'! Ungkap yang Ngatur Pagu Hibah Pokir Bukan Pimpinan DPRD Jatim, tapi Ketua Fraksi

-
Sahat Mulai 'Bernyanyi'! Ungkap yang Ngatur Pagu Hibah Pokir Bukan Pimpinan DPRD Jatim, tapi Ketua Fraksi
BALKBLAKAN: Sahat Simandjuntak, blakblakan siapa yang ngatur pagu hibah pokir DPRD Jatim | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Memasuki sidang ke-15 perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Selasa (15/8/2023), terdakwa Sahat Tua Simandjuntak yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rusdi mulai 'bernyanyi'.

Nyanyian Sahat tersebut, terkait siapa sebenarnya yang menentukan pembagian jatah atau pagu hibah pokir 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk 13 unsur di DPRD Jatim.

Dari bukti yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), rinciannya masing-masing anggota mendapat pagu Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

| Baca juga:

Sahat yang ditanya JPU KPK Ihsan, mengaku hadir dalam rapat pembahasan pagu tersebut dan membubuhkan tanda tangan. Ihsan kemudian meminta Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif dari Partai Golkar itu menjelaskan kronologinya.

“Pastinya rapat ini tanggal berapa saya agak lupa, tetapi itu dalam rangka pembahasan untuk rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2023. Ini rapatnya 2022 untuk APBD 2023,” katanya.

Siapa saja yang hadir? Sahat menjelaskan ada mekanisme rapat pimpinan DPRD Jatim yang bisa diperluas dan tidak diperluas. Rapat pimpinan yang tidak diperluas hanya diikuti pimpinan dewan berjumlah lima orang (ketua dan 4 wakil ketua).

“Kemudian rapat pimpinan yang diperluas itu menyangkut para ketua fraksi. Kemudian rapat pimpian luas yaitu mengikutsertakan para ketua komisi,” ujar Sahat. “Nah, rapat itu sebenarnya kalau saya tidak salah adalah rapat yang melibatkan seluruh ketua komisi, tapi tidak semua ketua komisi hadir. Hanya beberapa ketua fraksi yang hadir,” tandasnya.

Ihsan kemudian memotong, “Kemarin kan ada Fawait (Ketua Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Fawait alias Gus Fawait dihadirkan sebagai saksi pada 11 Juli 2023) betul enggak dia hadir? “Fawait hadir dalam rapat itu tetapi tidak mau tanda tangan. Dia tidak mau tanda tangan, saya tahu betul,” tegasnya.

Fawait Tak Tanda Tangan

PAGU UNTUK 13 UNSUR: Inilah pagu hibah pokir untuk 13 unsur di DPRD Jatim. | Sumber Data: Bukti Persidangan

Sahat melanjutkan, dalam rapat tersebut diawali Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang menyampaikan struktur APBD 2023 terkait dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, kemudian masuk tentang bagaimana dengan hibah pokir.

Terkait hibah pokir, menurut Sahat, Kusnadi menyampaikan tidak bisa ke luar dari fasilitasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, bahwa alokasi hibah pokir maksimal 10ri PAD. Sebab, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah beberapa kali merekomendasikan agar hibah pokir tidak boleh lewat dari 10%.

“Lalu kita tanya Ketua Komisi C, PAD 2023 target pendapatannya berapa? Mereka menyampaikan berkisar antara Rp 18 triliun, kalau 10rarti maksimal kan Rp 1,8 triliun,” terang Sahat.

“Nah, pembagian seperti ini yang mengatur siapa?” kejar Ihsan. Menurut Sahat, saat membagi Rp 1,8 triliun agar proporsional dan adil, mengingat dinamika di politik tidak mudah, maka harus memerhatikan potensi-potensi dan perkembangan dinamika.

“Seingat saya! Mudah-mudahan saya tidak lupa dan saya yakin. Di hadapan Allah yang saya sembah! Penentuan pembagian ini bukan kami pimpinan dewan. Ini semua ketua fraksi. Kita serahkan kepada ketua fraksi supaya adil, hari itu kita langsung rapatkan,” ucapnya dengan nada meninggi.

| Baca juga:

Waktu itu, tandas Sahat, Kusnadi menyampaikan kalau pimpinan dewan yang membagi khawatirnya ketua fraksi akan suudzon, seolah-olah angkanya tidak proporsional. Karena itu diserahkan ke ketua fraksi untuk membagi, termasuk berapa yang pantas untuk pimpinan dewan.

“Kalian putuskan sendiri, tapi harus konsekuen. Nah dibagilah, per ketua fraksi-lah yang merapatkan. Dibagilah dari 120 (seluruh anggota DPRD Jatim) itu, keluarlah di-breakdown yang anggota Rp 10 miliar, ini hasilnya,” jabarnya.

“Nah, ada ketua fraksi yang tidak mau tanda tangan dari hasil keputusan itu, yaitu termasuk salah satunya adalah Fawait,” beber Sahat.

“Berapa orang yang tidak tanda tangan?” tanya Ihsan lagi. Sahat mengaku lupa karena tidak mengikuti rapat sampai selesai. Tapi meninggalkan rapat setelah tanda tangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kita ikut pimpin rapat, kita kan harus tanda tangan. Tapi ada yang beberapa tidak tanda tagan, salah satunya adalah Fawait,” ucapnya.

Sebut Rapat Janggal

TAK TANDA TANGAN: Muhammad Fawait saat dihadirkan sebagai saksi pada 11 Juli 2023. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa, 11 Juli 2023, Ihsan juga menanyakan soal pembagian pagu tersebut kepada Fawait. “Apakah saksi mengetahui itu?” tanyanya. “Tidak, tidak pernah ikut pembahasan itu. Saya ndak pernah terlibat dalam pembahasan, karena saya tidak tahu. Semua usulan masyarakat, apapun itu, saya sampaikan semua ke eksekutif,” jawab Fawait.

“Karena saksi yang lain tahu, saksi tidak tahu?” tanya Ihsan yang lagi-lagi dijawab Fawait tidak tahu. Ihsan bahkan mengingatkan kalau Fawait sudah disumpah. “Ini tanggung jawabnya bukan hanya di dunia, di akhirat juga,” katanya.

“Kalau dunianya, kalau betul-betul tidak sesuai fakta menyampaikan keterangan di bawah sumpah itu tidak benar, hukumannya ada. Apalagi ini tipikor, beda dengan tindak pidana umum. Sekali lagi pertanyaan kami, sama sekali tidak tahu plafon itu?” kata Ihsan yang kembali dijawab, “Saya tidak tahu.”

Melihat Fawait bersikeras tidak tahu alokasi hibah pokir, JPU KPK lainnya Handoko Alfiantoro melanjutkan pertanyaan Ihsan sembari mengingatkan agar mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim itu memberi keterangan yang sebenarnya.

“Kami sudah periksa teman-teman saudara, termasuk Pak Ketua (Kusnadi) juga sudah kami periksa. Saya melanjutkan pertanyaan yang masih terganjal di hati kami,” katanya.

Terkait alokasi hibah pokir untuk 13 unsur, lanjut Handoko, menurut Kusnadi dibahas pimpinan dan seluruh ketua fraksi. Memang Fawait tidak ikut tanda tangan tapi hadir.

| Baca juga:

“Makanya saya tanya kejujuran saudara sekarang. Apakah saudara hadir di situ, tidak tanda tangan tapi hadir?” tanyanya. “Saya datang tapi tidak sampai selesai, saya tidak tanda tangan,” aku Fawait.

“Tadi kan sudah ditanya sama kawan kami kan? Makanya saya tanya lagi, ini sudah saya periksa yang lain. Jadi ketika keterangan saudara bertolak belakang dengan yang lain, maka jadi aneh buat kami. Saudara tidak tanda tangan tapi saudara hadir di situ,” tegas Handoko yang ditimpali Fawait, “Tapi saya kan tidak mengikuti pembahasan.”

Fawait juga mengaku tidak sampai selesai mengikuti rapat, karena merasa rapat tersebut janggal. Biasanya jika ada rapat pimpinan mengundang ketua fraksi namanya rapat konsultasi, namun diundangan menyatakan rapat pimpinan.

"Saya datang tidak sampai selesai. Saya tidak tanda tangan," tandasnya. Menurut saya ini Rapim, kenapa kok ada ketua fraksi makanya saya memutuskan keluar. Saya enggak sampai selesai," imbuhnya.

Namun dalam sidang kali ini, Sahat menjelaskan ada mekanisme rapat pimpinan DPRD Jatim yang bisa diperluas, tidak diperluas, dan luas.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.