KPK Sebut Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 M, Bupati Yuhronur Aman?
SURABAYA, Barometer Jatim – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam dugaan korupsi proyek gedung tujuh lantai Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.
Dari daftar tersangka, adakah nama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi? “Tersangkanya nanti, saya sampaikan pada waktunya ya. Siapa pun orangnya ya nanti sesuai dengan alat bukti yang kami miliki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/9/2023).
“Ini kan penyidikan secara terbuka ya, jadi proyek pengadaan di sana gitu ya. Siapa nanti tersangkanya, berapa orang, konstruksi perkara, pada saatnya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
Terkait sudah adanya tersangka, terang Ali Fikri, ketika KPK sudah melakukan proses penyidikan itu artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
| Baca juga:
- 6 Jam KPK Acak-acak Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Jadi Bidikan?
- Dugaan Korupsi Proyek Gedung 7 Lantai Pemkab Lamongan Rp 151 M, KPK: Sudah Ada Tersangka!
- 6 Jam Rumah Dinasnya Digeledah, Bupati Lamongan Bersuara: KPK Cari Dokumen Proyek Gedung Pemkab!
“Ketika naik pada penyidikan, kami dipastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, karena nanti ada langkah berikutnya menetapan tersangka,” terangnya.
“Tapi untuk di KPK, ketika proses penyidikan, artinya ketika kami sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, itu pasti sudah dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Artinya ada proses pro justitia dan itu sudah ada tersangkanya,” tandasnya.
Memang, lanjut Ali Fikri, secara teknis belum disampaikan kepada masyarakat siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena masih pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di beberapa lokasi.
Jadi ada berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Ali Fikri masih enggan mengungkap. Dia hanya menjelaskan, secara teknis pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun nama-nama tersangkanya nanti pada saatnya akan diumumkan.
| Baca juga:
- KPK Sasar Lamongan! 3 Jam Geledah Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp 151 M
- Dikejar soal 6 Jam KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sekda Bolak-balik Bilang Belum Tahu!
- Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
“Jadi sabar dulu. Jumlahnya berapa, namanya siapa, jabatannya apa, itu nanti pada saatnya. Ketika proses penyidikan cukup, kami umumkan secara resmi dan pasti kami lakukan penahanan terhadap para tersangkanya,” katanya.
Ali Fikri menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk hari ini ada 14 orang yang diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Mereka terdiri dari beberapa ASN Pemkab Lamongan. Ada Kepala Bidang Cipta Karya, Staf Bagian Pengadaan, Kepala Bidang Sarana, Kepala Bidang Perumahan, pengawai pada Inspektorat, serta pihak swasta.
Apakah Yuhronur Efendi hari ini juga ikut diperiksa? “Namanya enggak ada,” kata Ali Fikri sambil melihat daftar ke-14 saksi yang diperiksa.
6 Jam Digeledah KPK
Sebelumnya, Rabu (13/9/2023), penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk rumah dinas Bupati Lamongan di kompleks Pendopo Lokatantra yang digeledah selama 6 jam mulai pukul 14.30 hingga 21.30 WIB.
"Dalam rangka untuk mencari dokumen atau bukti berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda tahun 2017-2019. Kemarin sudah dilaksanakan selama beberapa jam dan kami juga telah dibuat berita acara,” kata Yuhronur, Kamis (14/9/2023), saat ditanya soal penggeledahan di rumah dinasnya.
Namun Yuhronur enggan menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa KPK. “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab dan karena kemarin saya sudah diminta oleh KPK, nanti kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja suruh tanya langsung ke KPK,” elaknya.
| Baca juga:
- Jaksa KPK Minta Uang Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara! Bagaimana dengan Anggota DPRD Jatim yang Memberi?
- Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
- Front Pemuda Madura: Mahfud MD Daya Tarik Warga NU, Bisa Tambal Suara Ganjar di Jatim!
Yuhronur hanya memastikan dokumen yang dicari KPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 atau di masa pemerintahan almarhum Bupati Fadeli.
“Karena mencari dokumen ya kita tunjukkan saja ini ruang kerja saya, ini tempat-tempat arsip, ini rumah dinas, ya seperti itu saja. Nanti KPK yang menjelaskan,” katanya.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur