Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!

Penulis : -
Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!
GALI SAKSI: JPU KPK, Ihsan (kiri) cecar Gus Fawait dalam persidangan korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Tiga Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) -- Ihsan, Handoko Alfiantoro, dan Luhur Supriyohadi -- secara bergantian mencecar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait.

Pemandangan itu terlihat saat Gus Fawait -- sapaan akrabnya -- dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) dengan tardakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Selasa (11/7/2023).

Fawait dicecar lantaran bersikeras tidak tahu soal alokasi dana hibah pokir, padahal sejumlah saksi sebelumnya, di antaranya Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Ketua Fraksi PDIP Sri Untari mengakui.

Dari bukti yang ditampilkan JPU KPK di persidangan, untuk plafon hibah pokir 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada 13 unsur yang mendapat jatah.

| Baca juga:

Yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

“Apakah saksi mengetahui itu?” tanya Ihsan. “Tidak, tidak pernah ikut pembahasan itu. Saya ndak pernah terlibat dalam pembahasan, karena saya tidak tahu. Semua usulan masyarakat, apapun itu, saya sampaikan semua ke eksekutif,” jawab Fawait.

“Karena saksi yang lain tahu, saksi tidak tahu?” tanyanya lagi yang lagi-lagi dijawab Fawait tidak tahu. Ihsan bahkan mengingatkan kalau Fawait sudah disumpah. “Ini tanggung jawabnya bukan hanya di dunia, di akhirat juga,” katanya.

“Kalau dunianya, kalau betul-betul tidak sesuai fakta menyampaikan keterangan di bawah sumpah itu tidak benar, hukumannya ada. Apalagi ini tipikor, beda dengan tindak pidana umum. Sekali lagi pertanyaan kami, sama sekali tidak tahu plafon itu?” kata Ihsan yang kembali dijawab, “Saya tidak tahu.”

| Baca juga:

Dalam bukti plafon hibah pokir 2023 tersebut juga tertera sejumlah tanda tangan, JPU KPK kemudian menanyakan apakah Fawait tahu. “Ada Pak Sahat, Suyatni anggota Komisi C Ketua Fraksi Nasdem,” ucapnya.

Selain alokasi hibah untuk 13 unsur, Fawait ditanya soal plafon hibah pokir miliknya dan menjawab untuk satu per satu tidak tahu karena aspirator tidak memegang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kami menyesuaikan saja, terus berapa-berapa yang diakomodir di dalam APBD itu pun saya tak tahu,” katanya. JPU KPK makin mengejar, karena logikanya bagaimana Pemprov Jatim menyetujui kalau tidak ada plafon pengajuan dari dewan.

“Itu ranah eksekutif, karena ranah saya adalah mengusulkan. Apapun yang disampaikan oleh masyarakat ya saya usulkan. Kalau masalah layak ndak layak, ini pantas ndak pantas, itu menjadi ranah eksekutif,” katanya.

| Baca juga:

Menilik daftar alokasi belanja hibah uang pada APBD/P anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per aspirator yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Fawait mendapat jatah Rp 148.315.168.000 untuk tahun anggaran 2020, lalu Rp 22.148.250.000 (2021), Rp 34.566.148.000 (I2022), dan Rp 37.579.350.000 (2023).

Tak hanya tidak tahu soal plafon, Fawait bahkan mengaku tidak pernah tahu dan mengawasi realisasi dari pengajuannya. Menurutnya, pembahasan di komisi biasanya hanya terkait penyerapan anggaran APBD secara keseluruhan, tidak spesifik hibah atau belanja pos tertentu.

“Setelah disampaikan ke eksekutuif, saksi tidak menngetahui?” tanya Ihasan lagi. “Tidak mengetahui satu per satu, yang turun (terealisasi) berapa tidak mengetahui,” katanya.

Pun tidak melakukan pengecekan karena realisasi buka wewenang aspirator. “Bagi saya, pokoknya saya mengajukan, untuk realisasinya eksekutif. Kalau saya turun (pengajuan) diakomodir kadang-kadang masyarakat menyampaikan sudah, ya saya alhamdulillah. Bahkan ada yang belum besoknya disampaikan, diajukan lagi.”

Hadir tapi Tak Tanda Tangan

UNTUK 13 UNSUR: Pembagian jatah dana hibah pokir DPRD Jatim untuk 13 unsur. | Sumber Data: JPU KPK/Sidang Sahat

Melihat Fawait bersikeras tidak tahu alokasi hibah pokir, JPU KPK Handoko Alfiantoro melanjutkan pertanyaan Ihsan sembari mengingatkan agar mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim itu memberi keterangan yang sebenarnya.

“Kami sudah periksa teman-teman saudara, termasuk Pak Ketua (Kusnadi) juga sudah kami periksa. Saya melanjutkan pertanyaan yang masih terganjal di hati kami,” katanya.

Terkait alokasi hibah pokir untuk 13 unsur, lanjut Handoko, menurut Kusnadi dibahas pimpinan dan seluruh ketua fraksi. Memang Fawait tidak ikut tanda tangan tapi hadir.

“Makanya saya tanya kejujuran saudara sekarang. Apakah saudara hadir di situ, tidak tanda tangan tapi hadir?” tanyanya. “Saya datang tapi tidak sampai selesai, saya tidak tanda tangan,” aku Fawait.

| Baca juga:

“Tadi kan sudah ditanya sama kawan kami kan? Makanya saya tanya lagi, ini sudah saya periksa yang lain. Jadi ketika keterangan saudara bertolak belakang dengan yang lain, maka jadi aneh buat kami. Saudara tidak tanda tangan tapi saudara hadir di situ,” tegas Handoko yang ditimpali Fawait, “Tapi saya kan tidak mengikuti pembahasan.”

Dalam persidangan Sahat sebelumnya, Selasa, 13 Juni 2023, Kusnadi menyatakan alokasi hibah pokir untuk 13 unsur disepakati pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi, kecuali Ketua Fraksi Partau Gerindra, Muhammad Fawait.

Hal itu juga dinyatakan Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya nomor 23: Khusus hibah 2023 ditandatangani ketua fraksi dan pimpinan DPRD. Kecuali Ketua Fraksi Gerindra, Fawait tidak mau menandatangani walaupun Fawait hadir dan meminta jatah atau bagian dana hibah pokir miliknya.

| Baca juga:

“Kenapa Fawait tidak mau tanda tangan tapi minta jatah?” tanya Ketua Tim JPU KPK, Arif Suhermanto. “Jadi memang beliau itu ngotot banget tidak mau,” jawab Kusnadi.

Dia kemudian menjelaskan, alasan penolakan di antaranya terkait saran Kemendagri agar hibah setinggi-tingginya 10 dari Pedapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada aturannya. Artinnya, kalau tetap di atas 10 persen maka tidak ada aturan yang dilanggar.

“Tapi sebagai bagian dari unsur Pemda, saya tunduk pada pemerintah pusat dan saya sudah berjanji kepada Mendagri untuk melaksanakan amanah itu,” ucap Kusnadi.

Dalam persidangan ke-9 Sahat ini, selain Fawait JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana; Karyawan Authorized Money Changer PT Arifin Saiboo Surabaya, Rini Puji Rahayu; dan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sampag, Fachurozi.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.