Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!

Reporter : -
Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
BEBER PERAN AFIF: Andik Fadjar Tjahjono, bersaksi dalam persidangan korupsi hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Zaenal Afif Subeki. Nama ini berulang kali disebut dan ditanyakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke semua saksi dalam setiap persidangan Sahat Tua Simandjutak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

Siapa Afif? Mengapa namanya begitu ‘spesial’ dalam perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim?

Jabatannya di Sekretariat DPRD Jatim memang Kasubag Rapat dan Risalah. Tapi urusan dana hibah pokir, jangan tanya soal 'kesaktiannya' karena tak bisa disentuh siapa pun, termasuk atasannya Sekretaris DPRD Jatim (Sekwan), Andik Fadjar Tjahjono.

Andik bahkan menunjukkan 'kesaktian' Afif saat persidangan ke-4 Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Selasa (13/6/2023) lalu, lantaran terus-terusan dicecar JPU KPK, Rio Vernika Putra perihal Afif yang ngurusi dana pokir hibah yang bukan tugas dan fungsinya (tusi).

“Saudara kan atasannya, tidak pernah tanya ke Afif mengapa ngurusi pokir padahal bukan tusinya?

“Begini Pak Jaksa. Jadi tusi dari sekretariat itu memfasilitasi sampai dengan laporan dari reses yang disampaikan ke eksekutif atau gubernur. Itu menjadi tusi kami, termasuk itu tugas dari saudara Afif memfasilitasi pelaksanaan rapat peripurna,” kata Andik.

Baca juga:

Namun JPU KPK kembali menegaskan, pernahkah Andik bertanya ke Kabag atau ke Afif langsung kenapa ngurusi hibah pokir yang bukan tusinya. “Tidak pernah,” kata Andik. “Kenapa, kan saudara atasannya?” kejar JPU KPK.

“Iya,” jawab Andik. “Iya kenapa? Kenapa tidak tanya? Artinya ada pegawai saudara di bawah yang tidak sesuai tusinya. Sejak lama dia ngurusi itu?” cecar JPU KPK yang dijawab Andik sejak lama.

“Sejak lama, apakah tidak timbul pertanyaan dari saudara?” tanya JPU KPK lagi. “Iya sih,” kata Andik semakin gelagapan. “Terus tanya ke siapa saudara?” ujar JPU KPK. “Saya tanya ke teman-teman, staf-staf saya itu. Ceritanya.. boleh saya cerita?” kata Andik yang dipersilakan JPU KPK.

“Bukan saya takut dipindah bukan.. (dipindah) ya sama atasan saya atau pimpinan DFRD Jatim. Tapi di tahun 2014 atau berapa itu, pernah kejadian Sekwan memindahkan saudara Afif malah Sekwannya yang dipindah,” cerita Andik yang disambut senyum pengunjung sidang.

“Oh begitu..” timpal JPU KPK yang membuat pengunjung sidang semakin tidak kuat menahan tawa kecil.

Pensiun Dini Disetujui

Barometer Jatim lantas menelusuri cerita Andik tersebut ke Sekretariat DPRD Jatim. Salah seorang pejabat yang ditemui membenarkan. Kejadiannya di 2014 saat Sekwan dijabat Sukardo.

“Iya benar cerita Pak Andik itu, tapi dulu, waktu (Sekwannya) Pak Sukardo. Saat itu Afif dipindah kalau enggak salah ke Bakesbang. Hanya sehari berselang Pak Sukardo diganti Pak Jaelani dan Afif dikembalikan lagi,” katanya, Jumat (16/6/2023).

“Tapi sekarang Afif kan sudah mengajukan pensiun dini, habis ramai-ramai OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pak Sahat itu dan pengajuan pensiunnya disetujui,” sambung pejabat tersebut.

Dalam persidangan, Andik juga menjelaskan peran Afif dalam mengurusi dana hibah pokir yangt sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan pada 2019 dan kemudian definitif pada 2020 hingga sekarang.

Baca juga:

Sebagai Kasubag Rapat dan Risalah, terang Andik, tusi Afif yakni memfasilitasi pelaksanaan rapat dan mempersiapkan bahan-bahan rapat hingga membuat notulen.

Selain itu, bertanggung jawab untuk pelaksanaan atau fasilitasi rapat paripurna. Penyampaian hasil reses juga menjadi tugasnya, termasuk memastikan materi reses ada.

“(Kalau ngurusi hibah pokir) di tusi tidak ada. (Afif) juga tidak pernah melapor soal pokir,” kata Andik, sembari menambahkan Sekretariat DPRD tidak ada tusi sampai ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim.

Sementara itu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menuturkan, untuk narahubung hibah pokir pasca Afif saat ini dibentuk tim agar tidak terjadi patgulipat lagi.

“Saya sudah membuat surat untuk semua urusan koordinasi menjadi lebih resmi dengan tim, karena fungsinya menghubungkan antara eksekutif di Bappeda dengan di sekretariat,” tegas Adhy.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.