Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
SURABAYA, Barometer Jatim – Siapa pemilik nama Choirul Anam yang muncul dalam persidangan Sahat Tua Simadjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga kini belum terkuak.
Ada dua orang ngetop di Jatim pemilik nama tersebut. Pertama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kedua, mantan Ketua PW GP Ansor dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim. Namun saat dihubungi Barometer Jatim, keduanya menyatakan tidak tahu menahu soal bukti transfer Rp 1,1 miliar dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar ke Choirul Anam.
“Mboten (tidak) lah!” kata Choirul Anam yang Ketua KPU Jatim, Sabtu (17/6/2023). Bahkan dia menegaskan tidak pernah kenal legislator asal Partai Demokrat tersebut. “Secara langsung ndak pernah kenal atau bicara. Kalau beliau sebagai anggota DPRD saya tahu,” tandasnya.
Pun dengan Choirul Anam yang mantan Ketua PW GP Ansor dan PKB Jatim. “Mungkin karena namanya sama,” kata pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu saat diinfokan kalau nama Choirul Anam lagi jadi perbincangan.
Baca juga:
- Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Transfer Rp 1,1 M ke Choirul Anam
- Sidang Korupsi Hibah: Dapat Transferan Rp 1,1 M dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Demokrat, Siapa Choirul Anam?
Diketahui, nama Choirul Anam mencuat dalam persidangan ke-4 Sahat Tua Simandjuntak, Selasa (13/6/2023), setelah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto membeber bukti transfer Rp 1,1 miliar (1.119.964.900).
Transfer tersebut dari Iskandar lewat rekeningnya di Bank Jatim ke Choirul Anam pada 11 Juli 2019. Namun Iskandar yang menjadi saksi saat dicecar JPU KPK berkelit tidak ingat.
“Di data transfer, Pak Achmad Iskandar pernah mentransfer ke Choirul Anam Rp 1 miliar? Dalam rangka apa? Dan siapa ini Pak Choirul Anam?” tanya JPU KPK.
“Kami jelaskan Pak, bahwa saya lupa. Pada saat itu kejadian ibu saya meninggal, jadi saya tidak ingat kepada siapa, maaf. Bahwa saya tidak menerima uang, tapi mengeluarkan uang, cuma saya tidak ingat,” jawabnya.
Baca juga:
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
- Beber Ada Aliran Rp 50 Juta ke Kadiskominfo di Sidang Sahat, JPU KPK Mulai 'Sambar' Pejabat Pemprov Jatim?
“Iya, ini mengirim. Ini bukan uang yang bapak terima, uang ke luar. Bapak lupa peruntukannya untuk apa?” kata JPU KPK. “Saya tidak ingat,” elak pria yang sudah tiga periode (sejak 2009-2024) menjadi wakil rakyat di DPRD Jatim itu.
“Kemudian ada juga ke Pak Subianto, Rp 100 juta?” cecar JPU KPK. “Itu uang bantuan ke partai. Jadi uang pribadi saya dan kewajiban sebagai anggota partai,” kata Iskandar. “Pak Subianto ini siapa?” sambung JPU KPK yang dijawab Iskandar, bahwa Subianto kala itu menjabat Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim.
Selain dua bukti transfer, JPU KPK juga menanyakan soal uang Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah Iskandar.
Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan masih terus mendalami temuan yang menjadi fakta persidangan. “Kita belum tahu juga, belum kita konfirmasi lagi,” katanya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur