Korupsi Hibah Jatim, Penyuap Sahat Simanjuntak Rp 39,5 M Divonis 2,5 Tahun Penjara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Dua penyuap Sahat Simanjuntak dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
“Serta denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tongani saat membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (16/5/2023).
Kedua terdakwa, disebut majelis hakim terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Baca juga:
Terdakwa Suap Hibah Pemprov Jatim Tumpahkan Kesalahan ke Sahat Simanjuntak, Ngaku Tekor Rp 12,5 M!
Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk membuka blokir rekening tabungan atas nama kedua terdakwa, serta menetapkan keduanya sebagai pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU KPK yang dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK sama-sama menyatakan menerima. “Atas putusan yang baru dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami menerima,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Yusri Nawawi. “Kami menerima,” timpal JPU KPK, Arif Suhermanto.
Usai persidangan, Yusri menyatakan bersyukur karena akta pembelaannya dalam persidangan pledoi diperhatikan majeliis hakim.
“Sehingga kami sebagai penasihat hukum sudah mendapatkan rasa keadilan untuk kebaikan para terdakwa, yang kami dampingi mulai dari tingkat penyidikan dan persidangan ini,” katanya.
Sedangkan JPU KPK menilai, hampir semua pertimbangan hakim dalam putusannya mengambil alih tuntuan JPU KPK yang pada prinsipnya sama dengan pasal yang terbukti, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
“Mengenai justice collaborator juga sependapat dengan JPU. Terus mengenai pemidanaan, kedua terdakwa dijatuhi 2 tahun 6 bulan dan denda, intinya kami menyatakan menerima putusan majelis hakim karena apa yang diterima majalis hakim sama dengan JPU,” kata Arif.{*}
» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.