Kepala Bappeda Jatim Yasin Ingkari BAP: Bantah Bersama Heru Tjahjono Temui Orang BPK Bahas Hibah Pokir!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam persidangan Sahat Tua Simandjuntak -- terdakwa perkara korupsi hibah Pemprov Jatim -- di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (20/6/2023).
Dalam persidangan, salah satu yang dicecar JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto yakni terkait pertemuan Yasin dengan sejumlah pejabat Pemprov Jatim pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat.
“Usai OTT ada pertemuan, apa maksud pertemuan tersebut?” tanya JPU KPK. “Ada arahan dari Pak Sekda untuk dilakukan pertemuan dan itu dikoordinasikan oleh Biro Hukum, tempatnya di Bappeda. Kemudian menghadirkan ada Biro Hukum, BPKAD, Inspektorat, Bappenda, dan sebagainya,” jawab Yasin.
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada penyidik KPK yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 24, Yasin menyebut pertemuan digelar pada 17 Desember 2022 di Bappeda Jatim.
| Baca juga:
- Intip Harta 6 Pejabat Pemprov Jatim yang Dilantik 6 Bulan Jelang Khofifah Lengser: Kantongi Rp 9,1 M, Kadinsos Paling Tajir!
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
Selain Yasin, pertemuan dihadiri Kabiro Hukum Lilik Pujiastuti, Inspektur Helmy Perdana Putra, Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono, Kabid Randalev Bappeda Ikmal Putra, dan Tim Hukum Korpri Arifin.
“Inti dari pertemuan tersebut apa?” tanya JPU lagi. “Ya sesuai saran Pak Sekda, karena ada OTT maka tentunya, karena ini DPRD pasti juga terkait dengan anggaran APBD,” kata Yasin.
“Maka kita harus segera melakukan antisipasi terkait dengan data-data agar dipersiapkan, seandainya sewaktu-waktu dibutuhkan maka data-data itu sudah disiapkan,” sambungnya.
“Berapa kali pertemuannya?” kejar JPU KPK. “Satu kali,” jawab Yasin. JPU KPK kemudian mengingatkan bahwa dalam keterangan Yasin di BAP pertemuan tak hanya sekali.
“Ini di keterangan saudara di (BAP) nomor 24 ada pertemuan kedua yaitu pada Jumat 30 Desember 2022. Saksi bersama-sama dengan Heru Tjahjono mantan Sekdaprov dan Bobby Soemiarsono bertemu dengan orang BPK, Joko dan Aqvita, untuk membahas masalah temuan BPK dana hibah pokir,” kata JPU KPK.
| Baca juga:
- Sidang Korupsi Hibah Jatim, Anggota Banggar: Sekda Sudah Jadi Saksi, JPU KPK juga Patut Periksa Khofifah dong!
- Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
Namun Yasin mengingkari keterangannya dalam BAP. “Izin, itu penyidik yang menanyakan. Jadi sebenarnya itu bukan terkait hibah pokir, karena kami kebetulan ke Yogya bersama-sama, kemudian tanpa sengaja ada Pak Joko BPK yang waktu itu liburan kemudian kita ketemu di hotel. Saya hanya berbincang-bincang, kemudian karena pas..”
Yasin tak sempat berpanjang lebar, JPU KPK langsung menyergah, “Sebentar sebentar.. Saudara tadi sebutkan tidak terkait hibah pokir, ini pertanyaannya sudah jelas di sini.”
“Dapat saya jelaskan (keterangan Yasin di BAP) bahwa pertemuan-pertemuan yang saudara lakukan terkait adanya dugaan korupsi hibah pokir Jatim sebagai berikut: Pertemuan pertama tadi sudah saudara jelaskan, lha ini lho, pertemuan B, pertemuan kedua ini?” kejarnya.
Yasin menjawab, “Saya sudah sampaikan pada saat itu ke penyidik, izin yang pertemuan Yogya tidak ada hubungannya dengan pokir DPRD, karena memang kami ke sana itu ada kegiatan pribadi, kemudian ada Pak Joko pas liburan, ketemu, malam tahun baru itu.”
| Baca juga:
- Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
- Duitnya Rp 2,4 M Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Sebulan Bergaji Rp 100 Juta dan Berharta Rp 11,3 M!
Lantaran Joko mantan orang BPK, lanjut Yasin, “Kemudian karena konteksnya masih OTT, salah satu perbincangannya itu terkait dengan temuan BPK. Tapi sebenarnya enggak ada hubungannya dengan pokir. Saya sudah sampaikan ke penyidik pada saat itu."
“Saudara pada saat BAP ini dibaca tidak?” tanya JPU KPK. “Saya baca, makanya saya keberatan saat itu,” ucap Yasin.
Namun JPU KPK menunjukkan tidak ada tanda keberatan dari Yasin dalam BAP. “Ini kan paraf saudara? BAP ini saudara baca kemudian saudara tandatangani, betul?” tanyanya yang dijawab betul oleh Yasin.
“Jadi tidak ada yang membahas terkait masalah hibah pokir dalam pertemuan dengan BPK?” tanya JPU KPK. “Tidak. Kalau kemudian salah satu pembicaraan terkait degan temuan BPK, iya,” terangnya.
Selain Yasin, dalam sidang JPU KPK juga menghadirkan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono sebagai saksi.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur