Sahat Terisak-isak Mohon Ampunan untuk Stafnya, Jaksa KPK: Hukum Menguji Kebenaran Materiil, Bukan Tangisan!

SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak yang biasanya tegar kali berubah berurai air mata. Pemandangan itu terlihat dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).
Sahat menangis, sambil sesekali menyeka air matanya dengan tisu, saat memohon ampunan untuk stafnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, Rusdi.
“Izin Yang Mulia, izin Pak Jaksa. Saya memohon dengan kerendahan hati saya, staf saya ini hanyalah sekadar apa yang saya perintah. Secara intelektual, secara kemampuan dia tidak punya. Jadi saya kasihan sama dia,” katanya.
Rudi, kata Sahat, semula adalah office boy (OB) yang kemudian diangkat menjadi staf agar derajatnya terangkat. Tetapi yang terjadi justru membuatnya tersangkut perkara korupsi hibah.
| Baca juga:
- Sahat Mulai 'Bernyanyi'! Ungkap yang Ngatur Pagu Hibah Pokir Bukan Pimpinan DPRD Jatim, tapi Ketua Fraksi
- Ampun! Dulu Ngaku Salah dan Minta Maaf, Kini Sahat Habis-habisan Bantah Minta Ijon Fee Hibah Pokir DPRD Jatim
- Pengakuan Eks Korlap Pokmas: Beri Ijon Hibah Pokir Jatim sejak 2019, tapi Baru Tahu Mulai 2021 kalau yang Disuap Sahat!
“Jadi dia tidak bersalah Yang Mulia. Jadi saya mohon pertimbangkan Pak Paksa. Anaknya masih kecil-kecil tiga orang, hanya itu saja saya memikirkan tentang dia. Saya merasa paling berdosa ketika dia terkena ini,” ujarnya sambil terisak.
Sahat menandaskan, Rusdi hanya melaksanakan perintahnya. “Seumur hidup ini tidak akan saya lupakan, kesalahan terbesar saya. Itu saja Yang Mulia, saya terima kasih Pak Jaksa dan Yang Mulia, mohon maaf,” kata Sahat sambil menyeka air matanya.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha kemudian bertanya ke Rusdi apakah punya tanggungan keluarga. “Saudara memang punya tanggungan keluarga? Punya istri? Punya anak ya?” tanya hakim.
Rusdi kemudian menjelaskan kalau dirinya punya seorang istri dan tiga anak. “Yang pertama SMA kelas 1, yang kedua di pesantren, SMP. Yang ketiga TK.” Dia juga menuturkan, selama dua tahun ini istrinya tidak punya penghasilan sendiri.
| Baca juga:
- Ini Dia Pencipta Pokmas Nyeleneh Penerima Hibah Pokir Jatim: Ada Saur Sepuh, Gembel Elite, hingga Gagal Paham!
- Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!
- Duga Ada Korupsi Triliunan Rupiah Hibah Pemprov Jatim, LIRA Laporkan Khofifah ke KPK: Dia Harus Bertanggung Jawab!
Ditaya soal gaji, Rusdi menjawab sebelum terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) punya penghasilan (take home pay) sekitar Rp 6,3 juta per bulan. “Saya merasa bersalah Yang Mulia,” kata Rusdi lirih.
Sedangkan Sahat, menjelaskan memiliki anak perempuan satu-satunya yang saat ini masih kuliah semester 3 Fakultas Hukum di salah satu universitas di Surabaya.
“Kalau istri?” tanya hakim. “Istri saya sudah pensiun, tadinya di perbankan,” katanya, sembari menjelaskan masih punya tanggungan dua orang adik yang belum menikah.
Kewenangan Hakim Menilai
SALAMI JAKSA: Sahat Tua Simadjuntak salami Jaksa KPK, Arif Suharmanto usai persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Lantas, apa reaksi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas tangisan Sahat di persidangan?
“Dalam konteks hukum adalah membuktikan kebenaran materiil, terkait dengan menangis dan tidak menangis itu adalah persoalan yang lain,” kata JPU KPK, Arief Suhermato.
“Apakah penyesalan atau tidak, itu adalah persoalan yang lain terkait dengan.. itu menjadi kewenangannya hakim nanti menilai,” sambugnya.
| Baca juga:
- Jaksa KPK Singgung Nama Zaenal Afif, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi: Saya Tahu tapi Tidak Kenal!
- Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!
Tetapi untuk pembuktian perbuatan pidananya, tandas Arif, tidak bergantung pada tangisan di persidangan.
“Jadi pembuktiannya adalah terkait dengan apakah terjadi tindak pidana menerima uang sebesar yang kami dakwakan (Rp 39,5 miliar) ataukah tidak seperti itu,” tegasnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur