Blakblakan Bupati Fauzi soal DBH Migas: Madura Cuma Rp 123 M, Pemprov Jatim Kebagian Rp 4,3 T!
SURABAYA, Barometer Jatim – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi blakblakan soal Dana Bagi Hasil (DBH) migas di Jatim. Meski Madura sebagai daerah penghasil, pembagian yang diterimanya jauh dari kata sesuai. Bahkan bila dibandingkan dengan daerah pengolah, apalagi Pemprov Jatim.
“Kalau total DBH Madura saat ini masuk titik terendah, itu kan juga berpengaruh terhadap lifting-nya. Jadi kita ini se-Madura itu Rp 123 miliar, itu kalau dibagi hanya Rp 31.277, Rp 31 ribuan per orang dengan 3.977.000 penduduk di Madura,” katanya di Surabaya, Minggu (22/1/2023).
“Tapi kalau diperkecil lagi breakdown-nya hanya Sumenep itu tidak sampai Rp 31 ribu, hanya Rp 28 ribu. Maksud saya itu kalau dihitung jumlah penduduk dengan DBH migas angkanya segitu, (dibandingkan) dengan daerah penghasil, menurut saya ya tidak seimbang,” tandasnya.
Sumenep hanya menerima DBH migas 0,5%, karena pembagiannya mengacu Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut pasal Pasal 117 ayat (4) disebutkan, DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5%.
Sedangkan pembagiannya, yakni provinsi penghasil mendapat 10%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan 19,5%, dan kabupaten/kota pengolah 1%.
Maka, Sumenep hanya menerima 0,5% karena harus berbagi dengan 37 kabupaten/kota lainya di Jatim. Bandingkan dengan daerah pengolah yang mendapat bagian 1% yang 'hanya menunggu' di hilir, bahkan Pemprov Jatim 10%.
“Yang pasti untuk 2023 ini, provinsi itu, all (seluruh Jatim), DBH migasnya itu asumsinya Rp 4,3 trilun dan DBH itu pasti masuk ke APBD. Kalau DBH itu kan asumsi, tapi ya enggak banyak berubah, paling gesernya sedikit-sedikit lah, enggak mungkin banyak berubah,” bebernya.
- Baca juga:
Bupati Fauzi ke Kontraktor Migas Sumenep: Gandeng Perusahaan Lokal, Jangan Semuanya Jakarta!
Karena itu, Fauzi meminta pemerintah pusat agar lebih memperhatikan daerah penghasil atau bahkan merevisi UU No 1 Tahun 2022, karena justru menguntungkan daerah pengolah, tempat ujung dari pipa berada.
“Pasti diuntungkan. Dari DBH-nya dapat 1%, dari sisi bisnis pasti dapat di situ, pungutan pajak dan sebagainya. Ini yang menurut saya harus dipelajari kembali, karena UU No 1 Tahun 2022 ini masih belum berdampak cukup baik, khususnya yang 4-12 mil,” tegasnya.
Fauzi konsen di 4-12 mil, karena rata-rata eksplorasi di Pulau Madura di jarak itu. "Kalau 4-12 mil hitung-hitungannya 19,5% dibagi 37 kabupaten/kota se-Jatim, 1% buat daerah pengolah dan 10% untuk provinsi. Walau daerah penghasil, ikut yang 19,5%,” jelasnya.
Sumenep Minta Keadilan
Fauzi menegaskan, pihaknya sangat patuh dengan aturan perundang-undangan. “Tapi kami minta keadilan karena pembagiannya tidak proporsional. Paling tidak, suatu saat menjadi pemikiran pemerintah pusat untuk mempertimbangkan itu,” katanya.
“Kan kalau 4-12 mil 19,5% dibagi 37 kabupaten/kota pasti aneh menurut saya, lho kok dapat sama-sama 0,5 sekian persen. Artinya (DBH) Sumenep yang punya gas sama dengan yang tidak punya,” katanya.
Tidak berniat mengajukan judicial review? “Itu hanya sementara kita sampaikan. Ini kan hanya sebagai pemantik untuk menjadi perhatian pemerintah pusat agar dipikirkan,” katanya.
- Baca juga:
Tak Hanya Kejar PI 10%, Bupati Fauzi Minta KKKS di Sumenep Buka Lebar Pintu CSR Nonformal!
“Kalaupun tidak bisa di-juducial review ya 20 persen yang dimiliki Pemprov harus proporsional, memberikan anggaran pada Pemda. Maksud saya, daerah penghasil harus diperhatikan lebih dari yang 10% diterima provinsi,” katanya.
Itulah mengapa Fauzi mendiskusikannya dengan SKK Migas perwakilan Jabanusa (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) di Surabaya, Kamis (19/2023), karena ini menjadi faktor bagian poin penting yang akan berpengaruh pada penurunan tingkat kemiskinan.
“Kan selama ini di Madura angka kemiskinannya masuk 10 besar di Jatim. Nah ini perlu menjadi pemikiran, dari situ Pemprov Jatim juga harus berpikir jauh ke sana,” pungkasnya.{*}
» Baca berita terkait Sumenep. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.