Kasus Hibah Rp 7,8 T Masih Sita Perhatian, Buruh Sudah Bersiap Layangkan Gugatan Class Action ke Khofifah!

Reporter : -
Kasus Hibah Rp 7,8 T Masih Sita Perhatian, Buruh Sudah Bersiap Layangkan Gugatan Class Action ke Khofifah!
BERSIAP CLASS ACTION: Buruh sampaikan aspirasi ke DPRD Jatim terkait penetapan UMK. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometer Jatim – Kasus dana hibah Rp 7,8 triliun Pemprov Jatim yang diduga jadi bancakan masih menyita perhatian publik -- lebih-lebih ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa ikut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- kini Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) bersiap melakukan gugatan class action.

Gugatan tersebut bakal dilayangkan ke Khofifah, lantaran ABSB menduga gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu melanggar perundang-undangan saat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Tudingan pelanggaran yang dilakukan Khofifah tersebut, merupakan satu dari tiga aspirasi yang disampaikan ABSB saat bertemu anggota Komisi E DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura 1 Surabaya, Rabu (28/12/2022).

“Di dalam penetapan UMK di Jatim 2023 oleh gubernur itu, ada persoalan krusial pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur,” duga Juru bicara ABSB, Edi Kuncoro.

ABSB, katanya, sudah mencatat sedikitnya ada lima perundang-undangan yang ditabrak gubernur tentang penetapan UMK, khususnya di sembilan kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten dan Kota Malang, Kabupatan dan Kota Mojokerto.

“Pada prinsipnya, gubernur menetapkan upah di bawah usulan bupati sembilan daerah, plus juga di bawah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Edi.

“Jadi, pemerintah pusat itu sudah membuat kebijakan. Dalam upah ini kan namanya kebijakan strategis nasional, dimana kita sudah tiga tahun ndak naik. Makanya kemudian pemerintah pusat membuat aturan baru bagaimana upah hari ini naik dengan Permenaker No 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Di dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, lanjut Edi, membatasi maksimal kenaikan 10 persen sekaligus mengatur mekanismenya. Tapi untuk UMK sembilan kabupaten/kota di Jatim tersebut, Khofifah menetapkannya di bawah Permenaker.

“Contohnya Ring I Surabaya, Sidoarjo, Gresik, itu hanya 3,4 persen yang harusnya naik 7,3 persen, harusnya naik Rp 315 ribu hanya dinaikkan Rp 150 ribu,” ujarnya.

Maka, ABSB menduga ada pihak korporasi yang diuntungkan Khofifah. Dari segi hukumnya, Edi mencatat kurang lebih ada tiga sampai empat peraturan perundang-undangan yang ditabrak Khofifah.

Pilih Tak Gugat ke PTUN

Apa saja? Terang Edi, pertama Permenaker No 18 Tahun 2022. Kedua, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ketiga, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa Khofifah dalam menyelenggarakan Pemda tidak melaksanakan UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Maka kenapa kemudian kita ke dewan. Dewan itu punya hak secara kelembagaan, salah satu adalah pengawas. Dia punya hak interpelasi ketiga gubernur melanggar UU,” kata Edi.

“Artinya, interpelasi itu bisa berujung pada hak menyampaikan pendapat. Ketika sudah hak menyampaikan pendapat, maka posisi gubernur bisa dipecat. Itu mekanismenya. Salah satu bukti alasan memecat gubernur yang melanggar UU, tidak hanya soal korupsi,” tandasnya.

Selain itu, ABSB akan menempuh langkah hukum. Yakni melaporkan ke Ombudsman dan Mendagri. “Dan yang paling penting adalah kita akan menggunakan gugatan class action,” tegasnya.

Mengapa tidak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? “Saya menganggap PTUN itu, kita hanya menang pun menang kertas, dan kita akan sulit menang di PTUN. Proses inkrah (berkekuatan hukum tetap) bisa satu sampai dua tahun,” ujar Edi.

“Sedangkan kalau misalnya itu diubah, hukum tidak bisa berlaku surut. Makanya saya lebih pada menempuh jalan class action, bagaimana nanti gugatan itu menjadi ganti rugi kepada buruh yang mengalami kerugian,” imbuhnya.

Sebelumnya, ABSB sempai unjuk rasa di kantor Gubernur Jatim untuk menyampaikan aspirasi pada Khofifah. Namun yang menemui hanya pejabat yang tidak membidangi tentang pengupahan. 

“Kita malah ditemui oleh Bakesbang, ditemui dari dinas yang notabene Dinas Ketenagakerjaan, itu pun pejabat di eselon III bahkan pejabat yang bukan struktural tapi fungsional,” tuntasnya.{*}

UMK 2023 di 38 KABUPATEN/KOTA JATIM

1. Kota Surabaya - Rp 4.525.479,19
2. Kab. Gresik - Rp 4.522.030,5
3. Kab. Sidoarjo - Rp 4.518.581,85
4. Kab. Pasuruan -  Rp 4.515.133,19
5. Kab. Mojokerto - Rp 4,504.787,17
6. Kab. Malang - Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang - Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan - Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu - Rp 3.030.367,09
10. Kab. Jombang - Rp 2.854.095,88
11. Kab. Probolinggo - Rp 2.753.265,95
12. Kab. Tuban - Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto - Rp 2.710.452,36
14. Kab. Lamongan - Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo - Rp 2.576.240,63
16. Kab. Jember - Rp 2.555.662,91
17. Kab. Banyuwangi - Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri - Rp 2.318.116,63
19. Kab. Bojonegoro - Rp 2.279.568,07
20. Kab. Kediri - Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar - Rp 2.239.024,44
22. Kab. Tulungagung - Rp 2.229.358,67
23. Kab. Blitar - Rp 2.215.071,18
24. Kab. Lumajang - Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun - Rp 2.190.216,37
26. Kab. Sumenep - Rp 2.176.819,94
27. Kab. Nganjuk - Rp. 2.167.007,05
28. Kab. Ngawi - Rp 2.158.844,59
29. Kab. Pacitan - Rp 2.157.270,25
30. Kab. Bondowoso - Rp 2.154.504,13
31. Kab. Madiun - Rp 2.154.251,34
32. Kab. Magetan - Rp 2.153.062,33
33. Kab. Bangkalan - Rp 2.152.450,83
34. Kab. Ponorogo - Rp 2.149.709,45
35. Kab. Trenggalek - Rp 2.139.426,01
36. Kab. Situbondo - Rp 2.137.025,85
37. Kab. Pamekasan - Rp 2.133.655,03
38. Kab. Sampang - Rp 2.114.335,27

» Baca berita terkait Buruh. Baca tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.