Dukung Usulan Bupati Fauzi soal Penyaluran Dana Hibah, Pakar: Legislatif Tetap Diuntungkan!
SURABAYA, Barometer Jatim – Pakar Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Mubarak Muharam mendukung pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi terkait dana hibah rawan diselewengkan akibat sistem peyalurannya yang dinilai tidak tepat.
Sebab, yang terjadi saat ini, pihak legislatif yang harusnya berperan sebagai pengawas, justru punya wewenang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.
Menurut Mubarak, sistem tersebut sangat rentan dimanipulasi pihak legislatif yang bekerja sama dengan kelompok masyarakat (Pokmas) atau komunitas yang jadi sasaran penerima dana hibah, sehingga terjadi praktik korupsi dengan modus kesepakatan.
- Baca: MAKI Tunggu Hasil Penggeledahan KPK di Ruang Kerja Khofifah: Ini soal Kehormatan Masyarakat Jatim!
Seharusnya, kata Mubarak, penyaluran dana hibah dilakukan eksekutif di daerah sasaran masing-masing. “Mestinya itu dana hibah didistribusikan Pemda melalui dinas terkait. Misalnya masalah kesehatan, itu kan nanti siapa yang dapat biar Dinas Kesehatan yang menentukan,” katanya, Minggu (25/12/2022).
Memang, tandas Mubarok, pengusulan dana hibah disampaikan anggota DPRD dan seharusnya untuk daerah pemilihannya (Dapil). Namun pelaksanaan pembagiannya tetap dilakukan oleh eksekutif dan anggota DPRD hanya mengawasi implementasinya saja.
“Dengan begitu, ada check and balances secara formal, paling tidak ada koordinasi. Mestinya aturannya seperti itu,” tegasnya.
- Baca: CIDe Soroti Aliran Hibah Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar, Beredar Dokumen Nilainya Capai Rp 46,7 M!
Dengan terealisasikannya dana hibah kepada masyarakat tepat sasaran, lanjut Mubarak, maka secara tidak langsung anggota dewan sebagai pengusul sudah diuntungkan karena tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat dari Dapil mereka akan bersimpati, jika mereka (anggota dewan) memfasilitasi pemberian dana hibah. Dampaknya, mereka akan dipilih lagi pada Pemilu mendatang,” katanya.
Mubarok menilai, semakin banyak dana hibah yang penyalurannya diserahkan kepada anggota DPRD, maka semakin tidak efektif. "Selain rawan tidak tepat sasaran dan tumpang tindih penerima, juga rawan diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Tak Ada Koordinasi
Sebelumnya, Fauzi turut bersuara soal dana hibah menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak beserta tiga orang tersangka lainnya terkait kasus suap hibah dari APBD Jatim 2023-2024 ke Pokmas di Sampang, Madura.
Fauzi bahkan sudah sejak lama menyuarakan agar ada koordinasi antara legislatif dengan Pemkab/Pemkot, tempat penyaluran dana hibah Pokmas tersebut.
Menurutnya, selama ini tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan ke Pemkab soal adanya penyaluran dana hibah Pokmas, sehingga berpotensi menyebabkan program ganda dan pemborosan anggaran. Ini karena Pemkab juga memiliki program yang dikucurkan melalui APBD kabupaten/kota.
- Baca: Kantornya Digeledah Terkait Hibah, Khofifah: Pokoke Pemprov akan Siapkan Data yang Dibutuhkan KPK!
"Dikhawatirkan lokasi sama antara lokasi Pokmas provinsi yang punya DPRD dengan program APBD (kabupaten/kota)," ujar Fauzi, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, penyalurannya dikhawatirkan juga tidak tepat sasaran. Padahal Pemkab lebih mengetahui daerahnya.
"Yang ingin kita tekankan sebenarnya adanya koordinasi dengan Pemda, setidaknya pemberitahuan atas usulan dari DPRD provinsi atas Pokmas tersebut. Jadi Pemda tahu lokasi-lokasinya di mana saja. Itu yang paling penting, agar tidak ada benturan dari program-program Pemda," tuturnya.{*}
» Baca terkait Suap Hibah DPRD Jatim