Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir: Diikuti 3,6 Juta Wajib Pajak, Beri Insentif Rp 224,21 M!

SURABAYA, Barometerjatim.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM serta pemutihan resmi berakhir 15 Desember 2022.
Tak tanggung-tanggung, dari dua program insentif pajak tersebut, Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jatim sebesar Rp 224,21 miliar.
Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Khofifah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
"Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022," kata Khofifah, Rabu (21/12/2022).
- Baca: Kantornya Digeledah Terkait Hibah, Khofifah: Pokoke Pemprov akan Siapkan Data yang Dibutuhkan KPK!
"Sampai ditutup 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan 3.674.753 wajib pajak dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp 224,21 miliar," lanjutnya.
Khofifah merinci, untuk kebijakan pemutihan pajak daerah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp 220.511.026.300.
Sedangkan program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online, dimanfaatkan 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan Rp 3.704.313.100.
"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak kendaraan bermotor di Jatim," tegas Khofifah.
Total, ada 31.048 objek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek pajak kendaraan bermotor Jatim. kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.
Rinciannya, roda dua sebanyak 24.558 objek dengan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 61.930.845.300 dan roda empat sebanyak 6.490 objek dengan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp 1.869.309.000.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jatim yang memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara, khususnya pajak kendaraan bemmotor.
Bahkan dia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Jumlah itu disebutnya sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat, yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jatim yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jatim dan membawa kesejahteraan yang merata," pungkasnya.{*}
» Baca berita terkait Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur lainnya Abdillah HR.