SURABAYA, Barometerjatim.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM serta pemutihan resmi berakhir 15 Desember 2022.